BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, dipercaya memimpin Panitia Khusus (Pansus) 2 dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sosok yang dikenal memiliki keilmuan mendalam di bidang agama dan kebangsaan ini dinilai tepat dalam mengawal proses legislasi yang sarat nilai kebangsaan.
Tidak hanya mengandalkan pengalaman politiknya, Aa Abdul Rozak juga menerapkan nilai-nilai keagamaan yang selaras dengan semangat Pancasila.
Keberadaannya di posisi strategis ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kokoh dalam menanamkan nilai kebangsaan kepada masyarakat Kota Bandung.
Baca Juga: Kini Megawati Tak Larang Kader PDIP Ikut Retreat, Begini Alasannya
Sosok yang dikenal ramah itu dinilai pantas menjabat sebagai Ketua Pansus 2, bukan hanya karena dibesarkan di lingkungan pesantren tapi juga, tidak terlepas dari rekam jejak Aa Abdul Rozak dalam bidang kebangsaan dan kebinekaan
Sebelum menjadi anggota DPRD Kota Bandung, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung serta Ketua GP Ansor Kota Bandung selama dua periode.
Dalam perjalanannya, ia aktif menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan lintas agama di Kota Bandung.
Selain itu, keterlibatannya di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandung semakin memperluas jaringannya dalam bergaul dengan pemuda lintas budaya dan agama.
Baca Juga: Kirmir Pasar Ancol Ambruk, Wakil Wali Kota Bandung Janji Perbaikan Selesai 5 Hari
Hal ini semakin menguatkan posisinya sebagai pemimpin yang mampu mengakomodasi berbagai perspektif dalam pembahasan kebijakan strategis bagi masyarakat
“Pembudayaan Ideologi Pancasila bukan sekadar wacana, tetapi harus menjadi gerakan bersama dalam membangun karakter bangsa. Oleh karena itu, dalam penyusunan Raperda ini, kami tidak bekerja sendiri, melainkan mengundang berbagai pihak berkompeten untuk memberikan masukan,” ujar Aa Abdul Rozak.
Sebagai bentuk keseriusan, Pansus 2 DPRD Kota Bandung aktif menggali saran dari berbagai lembaga strategis. Beberapa institusi yang telah dilibatkan antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), serta Kesbangpol dari berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Bandung. Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan berbagai pihak yang memiliki pengalaman dan pemahaman luas terkait pembudayaan ideologi kebangsaan,” tambahnya.
Saat ini, Raperda tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut pada akhir bulan ini.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menilai bahwa regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat karakter bangsa, terutama di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin mengikis nilai kebangsaan di kalangan generasi muda.
Dengan kepemimpinan Aa Abdul Rozak di Pansus 2, harapan pun mengemuka agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi masyarakat Kota Bandung dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.