POSKOTA.CO.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu solusi yang dihadirkan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer di berbagai instansi. Namun ada pula penyebab kontrak kerja PPPK tidak bisa diperpanjang.
Dalam seleksi PPPK tahun 2024, terdapat dua kategori pegawai yang dapat diangkat, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jam kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja kurang dari 7 jam per hari atau di bawah 35 jam dalam seminggu.
Meski demikian, mereka tetap memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan berhak atas berbagai fasilitas sebagaimana ASN lainnya.
Sebagai pegawai yang bekerja dengan sistem kontrak, masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PPPK 2025: Ini Dia Besaran Gaji dan Tunjangan untuk Ijazah SD, SMP, SMA, hingga S3
Dalam regulasi tersebut, tidak disebutkan bahwa batas maksimal kontrak PPPK adalah lima tahun. Justru dalam Pasal 60 ayat 1 disebutkan bahwa kontrak kerja PPPK paling singkat berdurasi satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan evaluasi kinerja.
Masa Kontrak PPPK Bisa Sampai Pensiun, Tapi Ada Syaratnya
Dengan sistem penilaian berbasis kinerja, pegawai PPPK yang menunjukkan prestasi kerja baik memiliki peluang besar untuk mendapatkan perpanjangan kontrak hingga usia pensiun.
Artinya, selama pegawai memenuhi ekspektasi kinerja dan kebutuhan organisasi masih ada, maka kontrak dapat terus diperpanjang. Namun, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan kontrak kerja PPPK tidak bisa diperpanjang.
7 Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Dapat Diperpanjang
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat beberapa faktor yang membuat kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang. Berikut adalah tujuh penyebab utama yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK:
1. Mencapai Batas Usia Pensiun
- Pejabat pimpinan tinggi mencapai usia pensiun pada 60 tahun.
- Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
- Jika seorang pegawai PPPK telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diemban, maka kontraknya tidak dapat diperpanjang lagi.
2. Meninggal Dunia
- Jika seorang pegawai PPPK meninggal dunia sebelum masa kontraknya berakhir, maka kontraknya otomatis dihentikan dan tidak ada perpanjangan.
3. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika terdapat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penghapusan atau perampingan organisasi, maka pegawai yang terdampak bisa kehilangan kesempatan untuk memperpanjang kontrak.
4. Tidak Cakap Secara Jasmani dan/atau Rohani
Pegawai yang mengalami kondisi kesehatan yang menghambat kinerja secara signifikan dapat dianggap tidak layak untuk melanjutkan kontraknya.
5. Tidak Memenuhi Standar Kinerja
Setiap pegawai PPPK harus menunjukkan performa kerja yang baik sesuai target yang ditetapkan instansi. Jika tidak mencapai standar kinerja yang ditentukan, maka kontraknya dapat dihentikan.
6. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, seperti indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang bertentangan dengan aturan ASN, dapat kehilangan hak perpanjangan kontraknya.
7. Terlibat Tindak Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap
Jika seorang PPPK terlibat dalam tindak pidana yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan, maka statusnya sebagai ASN otomatis gugur dan kontrak kerja tidak akan diperpanjang.
Selain ketujuh faktor di atas, pegawai PPPK juga harus tetap memegang teguh nilai-nilai dasar ASN, yaitu setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Jika terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara, maka kontraknya bisa dihentikan lebih awal.
PPPK memang memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN dengan berbagai hak dan fasilitas.
Namun, sebagai pegawai dengan sistem kontrak, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar kontrak dapat diperpanjang hingga masa pensiun.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai PPPK untuk selalu menjaga kinerja, disiplin, serta mematuhi regulasi yang berlaku agar masa kerja mereka tetap berlanjut.
Demikian tadi informasi penyebab kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang.