Ilustrasi petugas BPBD. (dok bpbd)

Daerah

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Rampung Bahas Raperda Perangkat Daerah, BPBD Resmi Dibentuk

Selasa 25 Feb 2025, 08:07 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pansus 4 DPRD Kota Bandung sudah rampung membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Anggota Pansus 4 Christian Julianto Budiman mengatakan, salah satu poin penting pada perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurut Christian, selama ini tugas penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran sehingga penanganan bencana terutama sosialisasi dan mitigasi bencana masih terbatas.

"Harapannya dengan dibentuknya BPBD, sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi bencana dan mitigasi bisa semakin luas," ujar Christian dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca Juga: MK Perintahkan Pilkada Ulang di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Susanto Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu

Menurut Christian selain kebakaran dan longsor, Kota Bandung juga memiliki ancaman gempa seperti sesar lembang maupun megathrust seperti yang kemarin ramai menjadi perbincangan.

"Harapannya dengan badan tersendiri, BPBD dapat lebih masif dalam sosialisasi mitigasi bencana sehingga masyarakat Kota Bandung menjadi masyarakat yang tangguh dan siap siaga," ujarnya.

Christian mengatakan, pembentukan BPBD juga menjadi penting karena dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat hanya tinggal 2 kota yang belum memiliki BPBD, salah satunya Kota Bandung.

Christian berharap, ketika terbentuk nanti koordinasi dengan BPBD provinsi dan BNPB bisa lebih mudah dan lebih baik dibandingkan dengan penanganan di bawah Damkar.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Modifikasi Cuaca Sukses Kurangi Curah Hujan 40-60 Persen

Posisi Kepala BPBD otomatis akan diisi oleh Sekda sesuai aturan. Namun tetap akan memiliki seorang kepala pelaksana yang berasal dari ASN Pemkot seperti badan lainnya.

"Polri TNI dilibatkan juga di dalam badan sedangkan untuk kantor rencana di Jalan Seram. Personel sebagian diambil dari Damkar sisanya diisi melalui prosedur dari kepegawaian," ujarnya.

Christian mengatakan, Raperda sudah disepakati oleh pansus. Sekarang sedang tahap fasilitasi di pemerintah provinsi.

"Nanti selesai hasil fasilitasi akan dibawa di bamus dan ditetapkan di paripurna sebagai Perda," ujar Christian.

Selain itu Perda ini juga akan mengubah nama BAPELITBANG menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA). Sesuai arahan Perpres 77 tahun 2021 mengamanatkan pembentukan badan riset dan inovasi daerah, sehingga pemkot membentuk BRIDA yang terintegrasi dengan Bapelitbang yang telah ada saat ini.

Tags:
BPBDPerangkat DaerahRaperdaDPRD Kota Bandung

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor