POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun atau periode Januari-Maret 2025 sudah hampir rampung, terutama bagi yang dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sekarang ini tengah ramai pencairan lewat PT Pos Indonesia, khusus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki KKS atau belum melakukan proses pembukaan rekening kolektif (burekol).
Kendati demikian, mengutip kanal YouTube INFO BANSOS pada Selasa, 25 Februari 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mulai bergegas mempersiapkan pencairan PKH tahap 2 atau periode April-Juni 2025.
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Akan Menggunakan DTSEN
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul telah memperingatkan bahwa data penerima tahap 2 mendatang sudah bukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), selaras dengan intruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: UPDATE! Ada 3 Komponen Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Berhak Menerima Bantuan, Siapa Saja?
“Beliau (Gus Ipul) menegaskan dengan ditandatanganinya inpres tersebut data KS tidak lagi digunakan, DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup penduduk Indonesia bagi lapisan terbawah hingga teratas,” kata INFO BANSOS.
Maka dari itu, nantinya semua data penerima Bansos akan diperbaharui sehingga pencairan akan lebih tepat sasaran.
Sebab, pada dasarnya subsidi dari pemerintah dibagikan untuk keluarga rentan atau miskin, bukan untuk yang sudah sejahtera.
“Gus Ipul menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat,” lanjut dia.
Kemudian, perlu diketahui bahwa pencairan Bansos PKH akan lebih ketat dibanding Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebab hanya kategori keluarga dengan komponen PKH saja yang dapat menerimanya.
Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2
Jadi, selain termasuk dalam kategor miskin, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) Anda kemungkinan bisa terdaftar sebagai penerima PKH apabila memenuhi komponen berikut ini:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: anak dengan rentang usia nol-6 tahun yang belum bersekolah (maksimal 2 anak dalam satu keluarga)
Komponen Pendidikan
Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, maksimal 3 anak dalam 1 keluarga yang meliputi siswa:
- SD / MI sederajat
- SMP / Mts sederajat
- SMA / MA sederajat
Komponen Kesejahteraan
- Lanjut usia: seseorang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam 1 KK (maksimal 4 orang dalam 1 keluarga)
- Penyandang disabilitas: seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam 1 KK (maksimal 4 orang dalam 1 keluarga)
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahun 2025, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Pencairan bansos diakukan secara bertahap sehingga tidak semua orang dapat meraih bantuan pada hari yang sama.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini adalah nominal bantuan yang cair dari Kemensos, bukan ke dompet elektronik DANA.