MAAF! NIK KTP Milik KPM dari Kategori Ini Diblokir dan Tidak Lagi Menerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Selengkapnya

Selasa 25 Feb 2025, 18:40 WIB
KPM yang diblokir dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Dok, Dinsos Kabupaten Pasuruan)

KPM yang diblokir dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Dok, Dinsos Kabupaten Pasuruan)

POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf kepada KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kategori ini. Akan diblokir dan tidak bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2025. Cek di sini.

Terdapat pengumuman dari pemerintah bahwa pencairan 2 dana bansos tersebut akan disalurkan hingga 30 Maret 2025.

Akan tetapi, ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tidak bisa menerima uang bantuannya tahun ini, baik di KKS bank himbara maupun PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH BPNT Bagi Masyarakat dengan NIK e-KTP via Kantor Pos

Hal ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat bahwa ada beberapa kategori yang tidak layak menerima bansos. Apa sajakah itu?

Pengertian dari PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Baca Juga: Update Info Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya di Sini!

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Syarat utama bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair Bertahap! Lansia dan Disabilitas Dapat Rp600.000, Cek NIK e-KTP Nama Anda Sekarang

Berita Terkait
News Update