POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf kepada KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kategori ini. Akan diblokir dan tidak bisa menerima bansos PKH dan BPNT 2025. Cek di sini.
Terdapat pengumuman dari pemerintah bahwa pencairan 2 dana bansos tersebut akan disalurkan hingga 30 Maret 2025.
Akan tetapi, ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tidak bisa menerima uang bantuannya tahun ini, baik di KKS bank himbara maupun PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos PKH BPNT Bagi Masyarakat dengan NIK e-KTP via Kantor Pos
Hal ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat bahwa ada beberapa kategori yang tidak layak menerima bansos. Apa sajakah itu?
Pengertian dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Baca Juga: Update Info Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya di Sini!
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).