DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Kategori KPM yang Diblokir dan Tidak Menerima PKH BPNT 2025
Melansir dari kanal YouTube Dunia Bansos, surat instruksi dari Kemensos dan Presiden diterbitkan pada 21 Februari 2025. Surat tersebut diberikan kepada pihak penyalur, yakni bank himbara dan kantor pos.
Ada beberapa kategori KPM yang harus diblokir dari daftar penerima PKH dan BPNT 2025. Berikut simak ada apa saja.
- Memiliki pekerjaan dengan penghasilan per bulannya di atas Upah Minimum Regional (UMR).
- Memiliki usaha yang sedang berkembang saat ini.
Itulah dia kategori utama yang harus diblokir dari daftar penerima bansos pemerintah. Jika penerima manfaat sudah mampu dalam faktor ekonominya, maka tidak bisa menjadi KPM lagi.
Dengan adanya pemangkasan daftar penerima, Kemensos berharap penyaluran dana bansos PKH dan BPNT bisa tersalurkan dengan lebih tepat sasaran lagi dan tidak salah sasaran seperti sebelumnya.
"Karena selama ini tak sedikit masyarakat yang mampu dan berkecukupan, menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH BPNT ini," tutupnya.
Baca Juga: Update Info Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya di Sini!
Itulah dia informasi terkait KPM yang diblokir dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.