POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan bahwa data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2025 hanya berlaku hingga pencairan triwulan pertama.
Artinya, pada tahap kedua, data yang digunakan akan diperbarui dengan basis data baru. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.
Dengan digunakannya sumber data baru, konsekuensinya adalah penerima manfaat pada tahap kedua akan mengalami validasi ulang.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan PKH hanya akan diberikan kepada tiga komponen keluarga yang memenuhi syarat sesuai dengan tujuan dan peruntukan bansos PKH tahun 2025. Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial.
Melansir informasi dari kanal YouTube Info Bansos pada, 25 Februari 2025 mengenai penjelasan terkait penggunaan data terbaru acuan yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan Baru: Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Perubahan mendasar dalam penyaluran bantuan sosial ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Dengan adanya regulasi baru ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan dalam penyaluran bansos tidak lagi berlaku.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dalam dialog bersama pilar-pilar sosial di Madiun pada 21 Februari 2025, menyampaikan bahwa DTSEN akan menjadi data induk yang mencakup seluruh penduduk Indonesia dari berbagai lapisan ekonomi.
Langkah ini merupakan tonggak sejarah baru dalam sistem data kependudukan nasional, yang akan menjadi acuan utama dalam program sosial dan ekonomi ke depan.
Mekanisme Perubahan Data Penerima Bansos
Perubahan data penerima bansos akan dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal oleh pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.
Hal ini bertujuan agar data yang digunakan lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terkini penerima manfaat. Saat ini, pencairan bantuan sosial triwulan pertama hampir rampung dan ditargetkan selesai sebelum awal Ramadan.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Sosial pada 18 Februari 2025, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap pertama telah mencapai 90 persen dan hampir tuntas sepenuhnya.
Setelah tahap pertama selesai, proses pencairan tahap kedua akan dijadwalkan untuk periode April ,Mei dan Juni 2025.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Bansos PKH dan BPNT kini dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Tiga Komponen PKH yang Berhak Menerima Bantuan
Dalam aturan baru, bantuan PKH hanya diberikan kepada tiga komponen penerima, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
2. Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.
Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini: Rp750.000.
- Anak SD/MI: Rp225.000.
- Anak SMP/MTs: Rp375.000.
- Anak SMA/MA: Rp500.000.
- Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.
Untuk memastikan validitas data penerima, masyarakat yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas harus melaporkan dan memperbarui datanya melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) atau pendamping sosial.
Tidak semua jenis disabilitas memenuhi syarat, hanya disabilitas berat yang benar-benar memerlukan bantuan orang lain dalam beraktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, LIhat Kategori dan Nominal Lengkap Penyalurannya di Sini
Bansos Tidak Bersifat Permanen
Masyarakat diingatkan bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen atau diberikan seumur hidup. Penerima harus terus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, terutama untuk program PKH yang bersifat bersyarat.
Selain status sebagai keluarga miskin, penerima juga harus memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori yang ditentukan dalam program PKH.
Dengan adanya perubahan sistem data ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial di tahun 2025 dapat lebih akurat dan tepat sasaran, sehingga hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang bisa menerima manfaatnya.