POSKOTA.CO.ID - Selebgram sekaligus transgender Isa Zega menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, pada Selasa 25 Februari 2025.
Ini u bahwa sebutan '' yang diunggahnya di media sosial, tidak ditujukan kepada Shandy Purnamasari.
Shandy Purnamasari merupakan pelapor atas kasus tersebut. Isa Zega pun mengklaim sebutan tersebut hanya karangannya.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu kan saya ada dongeng online," ujar Isa Zega saat di persidangan.
Bahkan ia mengaku syok jikalau Shandy Purnamasari merasa sebutan tersebut ditujukan kepadanya.
"Makanya agak syok juga kalau Shandy Purnamasari bilang sebutan Shaundtheship itu julukan saya untuk dia. Itu bagaimana ceritanya?” jelas Isa.
Baca Juga: Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Masih Ada Laporan Penistaan Agama
Pada kesempatan tersebut, Isa Zega juga membantah telah melakukan pemerasan kepada Shandy Purnamasari.
Karena itu, melalui kuasa hukumnya, Isa Zega pun berencana mengajukan eksepsi atau pembelaan diri, yang juga merupakan bagian hak dari terdakwa.
"Tapi kan tidak ada unsur pemerasan dan pemaksaan dalam kasus ini. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi karena merupakan hak saya sebagai terdakwa,” ujarnya.
Isa Zega dijerat Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik atas laporan Shandy Purnamasari.