JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda pelaku begal payudara di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Pesanggrahan.
Pelaku berinisial BS, 30 tahun, ditangkap tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Purwaedyta.
Dia diamankan di rumah kontrakan daerah Pesanggrahan, Senin malam, 24 Februari 2025.
Berdasarkan pengakuan BS, aksi begal payudara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gairahnya.
Baca Juga: Kasus Begal Payudara Terjadi di Depok, Pelaku Sasar Seorang Nenek
Hasrat melandasi pelaku untuk buat pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur
"Gairah aja. Jadi untuk pelampiasan mencari di jalan langsung pegang payudara korban yang sedang jalan kaki," ujar BS, Selasa, 25 Februari 2025.
Aksi begal payudara BS, lanjut dilakukan sudah sebanyak tiga kali di wilayah Pesanggrahan.
"Sudah tiga kali. Mencari korban random saja yang ditemui aja di jalan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala, mengatakan pelaku yang berstatus karyawan swasta itu ditangkap setelah unit Reskrim menyelidiki dari rekaman kamera cctv yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Aksi pelaku melakukan begal payudara kepada korban di jalan sebelum viral di media sosial. Sebelumnya, juga telah melakukan aksi cabul serupa," ujar AKP Seala.
Baca Juga: Murid SD di Bogor Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Ringkus Pelaku
Perwira Pertama (Pama) dari Taruni ini, mengatakan pendalaman penyidik terhadap pelaku BS mengaku sebanyak tiga orang korban dan salah satunya anak pelajar SMP.
"Korban pertama AM, 20 tahun, TKP Kp. Baru, Ulujami, Minggu, 1 Desember 2024. Korban kedua AD, 22 tahun, TKP Kp.Baru 3, Ulujami, Rabu 4 Desember 2024. Korban ketiga NAT, 14 tahun, TKP Swadarma Utama 2, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Kamis 20 Februari 2025," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Seala untuk motif pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual wanita karena untuk melampiaskan memenuhi hasrat.
"Pelaku berbuat aksinya semata untuk melampiaskan hasrat birahi semata. Untuk mengetahui pelaku memiliki kelainan, nanti akan kita pastikan terlebih dahulu tes kejiwaannya," tungkapnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Purwaedyta menambahkan pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku kita amankan saat berada di rumah kontrakam daerah Pesanggrahan. Tanpa ada perlawanan," ungkapnya.
Untuk barang bukti, lanjut Purwaedyta, pakaian para korban yang dikenakan saat kejadian, dan motor Honda Beat milik pelaku telah diamankan.
"Pelaku BS, kita jerat hukuman dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," tutupnya.