"Baron ini memilik tiga orang anak. Selama keluar kerja, tidak ada pekerjaan. Buat menafkahi hidup keluarga dari mencuri beberapa kali di rumah mantan majikan," tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.