Rumah Fotografer Presiden RI di Depok Dirampok, Kerugian Capai Ratusan Juta

Senin 24 Feb 2025, 23:09 WIB
Dua perampok rumah fotografer di Perumahan The Addres Blok C/33, RT 3 RW 12, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, ditangkap. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Dua perampok rumah fotografer di Perumahan The Addres Blok C/33, RT 3 RW 12, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, ditangkap. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

"Baron ini memilik tiga orang anak. Selama keluar kerja, tidak ada pekerjaan. Buat menafkahi hidup keluarga dari mencuri beberapa kali di rumah mantan majikan," tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update