DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal tidak berijin dengan omset mencapai miliaran rupiah.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan mengatakan pelaku dua orang berhasil ditangkap anggota di dua tempat berbeda.
"Pelaku pertama sebagai pemilik usaha kosmetik ilegal berinisial, MS, 35 tahun, ditangkap di tempat usaha sekaligus rumah daerah Bekasi, Jawa Barat," ujar Indra kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Menurut Indra, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan korban membeli produk keluaran dari produksi MS di daerah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.
"Korban membuat laporan resmi sesuai LP/B/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Januari 2025. Korban melaporkan ada dugaan pelanggaran UU Konsumen membeli kosmetik tidak dilengkapi dengan petunjuk bahasa di label, BPOM, dan kandungan," ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Indra, sama anggota langsung dilakukan penyelidikan dan pendalaman dugaan kosmetik dibeli sama pelaku MS melalui online.
"Usaha yang dijalani sama pelaku sudah berjalan hampir 1,5 tahun. Selain itu juga pelaku tidak memiliki ijin untuk mengedarkan kosmetik kecantikan terdiri dari cream siang dan malam, juga sorum," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Indra, bahan baku kosmetik tidak berijin diperoleh MS dikirim dari jasa paket ekspedisi dengan beralamat di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil pendalaman anggota pelaku MS pada 13 Februari berhasil diamankan di kediamannya daerah Kav Binamarga, Rawa Lumbu, Kota Bekasi," ujarnya.
Setelah anggota melakukan pengecekan di rumah lain yang ada di daerah Bekasi juga, lanjut Indra anggota kembali berhasil meringkus tersangka lain berinisial R, 37 tahun.
Adapun modus pelaku, lanjut Indra dengan membeli bahan baku di daerah Jakarta Barat. Pelaku membeli bahan baku kosmetik tersebut dengan cara online terdiri dari cream siang dan malam sebanyak 25 Kg, ditambah dengan sorum toner kemasan perliter," ungkapnya.
Untuk kemasan yang dijadikan tempat menaruh cream kosmetik di masikan dalam pos ukuran 15 Sd 20 ml. Juga untuk sorum dimasukan ke dalam botol ukuran 30 - 60 ml.
"Pelaku menjual perpaket ada seharga Rp35 ribu sampai Rp65 ribu paket lengkap dengan sabun, cream tonik sorum," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku kawasan bekasi, petugas amankan sebanyak ratusan paket cream merek 'HN dan CR' kemasan warna pink dan biru. Peralatan packing, plastik isi seru, dan cream malam dan siang sekitar 30 kg
"Kosmetik ilegal dan tidak berijin BPOM ini jika pergunakan berdampak akan timbul iritasi merah pada wajah atau kulit. Bahan baku sama pelaku di packing sendiri. Hal ini pelaku pernah ikut belajar packing kosmetik secara sendiri," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan para pelaku khususnya MS, lanjut Indra, sampai beromset hingga Rp1,5 miliar per tahun.
"Profesi packing kosmetik ilegal ini dijalani pelaku selama 1,5 Tahun. Berbekal pernah bekerja sama orang bagian paking kosmetik, pria tamatan SMA ini dicoba sendiri membuka usaha serupa dan berhasil kita bongkar," ungkapnya.
Produk kosmetik yang dipasarkan para pelaku, lanjut Indra tidak dapat memperlihatian surat atau dokumen legalitas atau ijin usaha dalam repacking serta produk.
"Legalitas dari BPOM saja juga tidak ada. Lalu ditambah dalam produk juga tidak ada kadarluasa dan cara penggunaan. Selama 1,5 tahun produksi, pelaku sudah bermoset mencapai Rp1 Sd Rp1,5 miliar pertahun. Untuk bulanan bisa meraup Rp60 juta," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, Indra mengatakan dikenakan Pasal 137Jo Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana 12 Tahun dan atau denda mencapai Rp 5 Miliar," tutupnya.