BPOM Temukan Pelanggaran Distribusi Kosmetik Ilegal hingga Rp31,7 Miliar, Sentil Influencer Kecantikan

Jumat 21 Feb 2025, 20:43 WIB
BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 produk senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 produk senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang sedang viral di media sosial.

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar membeberkan temua yang mengejutkan.

Baca Juga: BPOM Perintahkan Importir Tarik Jajanan China La Tiao karena Akibatkan Keracunan

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ujarnya.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana  atau 48 persennya tidak memenuhi ketentuan yang telah diterapkan oleh BPOM.

Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.

Petugas BPOM juga menemukan adanya 205.133 pieces kosmetik ilegal atau 4.334 item per varian dari 91 merek yang beredar.

Baca Juga: Diadukan ke BPOM, Klik Kecantikan dr Richard Lee Diduga Jual Produk Skincare Berbahaya

Temuan ini terdiri dari 79,9 persen profuk kosmetik tanpa izin edar, dan 17,4 persen mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.

Berita Terkait

BPOM Temukan Sayuran Basi di Menu MBG

Sabtu 11 Jan 2025, 01:44 WIB
undefined
News Update