JEPARA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah daerah terus membantu penyaluran sejumlah bantuan sosial pemerintah yang dikelola oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Jepara yang terus memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) diterima oleh masyarakat yang berhak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, melansir laman resmi Provinsi Jawa Tengan (Jateng).
Dirinya menanggapi laporan warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun dikabarkan tidak pernah menerima bantuan pemerintah.
Dia menjelaskan, sebetulnya yang bersangkutan berstatus sebagai penerima bansos, bukan tidak pernah menerima bansos sama sekali.
“Ini dibuktikan dengan penerima bansos cadangan beras pemerintah (CBP) dan penerima bansos BLT dana desa pada tahun 2024. Keluarganya juga pernah menerima bantuan RTLH,” ungkapnya, Minggu 23 Februari 2025.
Namun, Edy mengakui, jika warga tersebut memang tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Oleh karena itu, Dinsos Jepara kemudian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung melakukan asesmen dan memberikan bantuan.
“Jadi tahun 2024 itu memang ada pemadanan NIK, dan terkait salah satu warga Desa Tahunan itu sudah kita lakukan pemadanan melalui koordinasi bersama pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujarnya.