Pemerintah Cairkan 8 Bansos Kemensos untuk KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar, Cek Cara Daftar Bantuan Sosial di Sini!

Rabu 19 Feb 2025, 16:41 WIB
Ketahui syarat dan cara daftar bansos 2025 yang tersedia untuk KPM. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

Ketahui syarat dan cara daftar bansos 2025 yang tersedia untuk KPM. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat melalui program Bantuan Sosial (Bansos) yang disesuaikan dengan kebutuhan di berbagai lapisan masyarakat.

Di tahun 2025 ini, tersedia delapan jenis bansos dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan akses terhadap pendidikan serta kesehatan.

Berikut ini Poskota berikan rangkuman lengkap mengenai jenis-jenis bansos Kemensos yang akan cair, persyaratan, dan langkah-langkah pendaftarannya.

Baca Juga: Daftar 24 Wilayah Pencairan Dana Rp600.000 Bansos BPNT 2025 dari Pemerintah, Cek Daerahmu untuk Cairkan Uang Gratis

Daftar Bansos Cair 2025

Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia kembali mengalokasikan anggaran untuk program bantuan sosial guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), total dana yang disiapkan untuk berbagai skema bansos mencapai Rp504,7 triliun.

Bagi penerima manfaat, pengelolaan dana dengan bijak menjadi kunci agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kualitas hidup.

Lantas, program bansos Kemensos apa saja yang akan disalurkan di tahun 2025 ini? Mari simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 Online Pakai NIK KTP, Lansia Bisa Dapat Bantuan Saldo Dana Hingga Rp 2,4 Juta!

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun. Adapun rincian nominal yang diterima setiap KPM tergantung pada kategori yang telah ditetapkan, antara lain:

  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap.
  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
Berita Terkait
News Update