Miris! Anak Perempuan di Serang Dicekoki Miras Lalu Dicabuli 4 Pemuda

Senin 24 Feb 2025, 12:48 WIB
Ilustrasi Pencabulan terhadap anak. (poskota).

Ilustrasi Pencabulan terhadap anak. (poskota).

POSKOTA.CO.ID - Seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun dicabuli empat pemuda usai dicekoki minuman keras (miras) di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari empat pelaku pencabulan, satu diantaranya berinisial AMS, 17 tahun, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pencarian.

"AMS berhasil diamankan petugas Unit PPA dan keluarga korban di rumahnya pada Selasa 11 Februari 2025 malam," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Senin 24 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan korban berusia dibawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AMS pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB setelah dicekoki miras.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD Kota Depok Ditangkap Polisi

"Awalnya pada Sabtu, 8 Februari 2025, korban hendak pergi ke rumah teman wanitanya di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, setelah dimarahai oleh orang tuanya," ujar Condro.

Dalam perjalanan ke rumah temannya itu, korban bertemu dengan tersangka AMS bersama MA.

Setelah bercakap-cakap, korban dibawa ke rumah milik orang tua MA di Desa Silebu yang tidak ditinggali.

"Saat tiba di kediaman MA, di dalam rumah sudah ada delapan orang, dua diantaranya wanita teman korban. Setelah ngobrol, MA kemudian keluar rumah membeli minuman keras," kata Condro Sasongko.

Setelah mendapat minuman keras, MA bersama teman-temannya langsung pesta miras. Ketika malam semakin larut, dua wanita teman korban pulang, sedangkan korban masih berada di rumah tersebut.

"Pada saat korban mabuk dan tidur di kamar, empat remaja secara bergiliran masuk kamar tidur dan diduga mencabuli korban yang terbaring di tempat tidur," terangnya.

Karena empat hari tak kunjung pulang, keluarga kebingungan dan mencari korban.

“Korban yang masih di rumah MA akhirnya diketahui oleh salah satu kakaknya dan langsung dibawa pulang," jelasnya.

Baca Juga: Pencabulan Gadis Tunawicara di Bogor, Pengamat Sosial Soroti Pentingnya Komunikasi Orang Tua

Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh teman-temannya.

Mendengar penuturan tersebut, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan setelah itu melapor ke Mapolres Serang.

"Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya diduga ikut mencabuli masih dalam pencarian," tambah Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update