Dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang mengurangi anggaran Kemendikbudristek dari Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun. Namun, ada beberapa pos anggaran yang tetap diamankan, di antaranya:
- Belanja gaji dan tunjangan ASN: Rp1,64 triliun.
- Program Indonesia Pintar: Rp9,6 triliun.
- Tunjangan guru non-ASN: Rp11,5 triliun.
- Beasiswa afirmasi daerah tertinggal: Rp278 miliar.
Selain itu, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga tetap berjalan, meskipun belum bisa mencakup seluruh 806 ribu guru yang membutuhkan. Saat ini, pemerintah hanya mampu membiayai sekitar 400 ribu peserta PPG.
Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya
Pemangkasan Belanja Operasional
Untuk menyeimbangkan anggaran, pemerintah melakukan efisiensi hingga 50% pada belanja operasional, termasuk pada unit pelaksana teknis (UPT) daerah dan atase pendidikan. Kebijakan ini menekankan pola kerja lebih hemat serta gaya hidup sederhana dalam birokrasi.
Meskipun ada efisiensi anggaran, pemerintah tetap berkomitmen pada program prioritas pendidikan, seperti:
- Pendidikan profesi guru
- Pendidikan vokasi
- Perlindungan bahasa daerah
- Akreditasi sekolah
Sementara itu, anggaran sebesar Rp17,1 triliun untuk revitalisasi sekolah masih menunggu kebijakan baru sebelum dapat direalisasikan.
Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025
Tiga kabar baik ini menjadi harapan bagi para guru di seluruh Indonesia. Dengan pencairan TPG yang dipercepat, kepastian anggaran yang terjaga, dan skema baru yang lebih efisien, kesejahteraan guru diharapkan semakin meningkat.
Pemerintah tetap berupaya menjaga program prioritas pendidikan meskipun ada pemangkasan anggaran di beberapa sektor.