Bagi penerima BPNT yang memiliki rekening KKS, pencairan saldo dapat dilakukan dengan mudah melalui agen bank atau mesin ATM yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi ATM terdekat atau agen bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
- Bawa KKS dan e-KTP asli sebagai bukti kepemilikan rekening dan status sebagai penerima bansos.
- Tunjukkan KKS kepada agen bank atau masukkan langsung ke mesin ATM untuk melakukan pengecekan saldo dan pencairan bantuan.
- Gunakan saldo Rp600.000 untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, atau kebutuhan pokok lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 via Online dan Offline, Lengkap dengan Persyaratannya
Cara Ambil Bansos di Kantor Pos
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening KKS, pencairan BPNT dapat dilakukan secara tunai melalui Kantor Pos yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Cek jadwal pencairan bansos di Kantor Pos sesuai dengan domisili Anda. Jadwal ini biasanya diumumkan oleh pihak kelurahan atau bisa dicek melalui website Kemensos.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu e-KTP asli dan Surat Undangan Pencairan (jika ada) yang dikirimkan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait.
- Datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan untuk menghindari antrean panjang.
- Serahkan dokumen kepada petugas Kantor Pos untuk diverifikasi. Jika data Anda valid, petugas akan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp600.000.
- Pastikan untuk menyimpan bukti penerimaan bantuan sebagai arsip pribadi.
Pastikan Anda segera mengecek status penerimaan bantuan dan mencairkan saldo dana bansos dari subsidi BPNT sebelum masa berlaku habis.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.