NIK e-KTP Nama Anda Terekam sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT, Cek Informasi Wilayah Pencairan

Minggu 23 Feb 2025, 15:06 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima bantuan untuk memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh pemerintah atau pihak berwenang setempat.

Wilayah Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT

Pencairan bantuan sosial BPNT 2025 kini telah dimulai di sejumlah daerah melalui PT Pos Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Ariawanagus, berikut adalah beberapa wilayah yang telah melaksanakan pencairan dana BPNT:

  • Sibolga: Pencairan dana BPNT di Sibolga akan berlangsung mulai tanggal 24 hingga 27 Februari 2025.
  • Selakau: Di Selakau, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPNT pada periode 24 hingga 26 Februari 2025.
  • Cirebon: Pencairan bantuan untuk warga Cirebon sudah mulai dilakukan dengan undangan yang telah dibagikan kepada penerima.
  • Tapanuli Tengah (TNT): Di Tapanuli Tengah, proses pencairan dana BPNT akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 25 Februari 2025.

Dengan mengikuti jadwal pencairan yang sudah ditetapkan, diharapkan proses penyaluran BPNT bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, sehingga bantuan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga: NIK E-KTP dengan Nama Anda Tercatat Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cair via Rekening BRI, Simak Penjelasannya!

Cara Mencairkan Bansos di Kantor Pos

Untuk memastikan bahwa Anda dapat mencairkan dana bantuan sosial (bansos) dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui kantor pos dengan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Menerima Undangan dari RT/RW

2. Menentukan Waktu dan Lokasi Pencairan

3. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Undangan atau Pemberitahuan dari RT/RW

4. Proses Verifikasi di Kantor Pos

5. Menerima Dana Bantuan

6. Menyimpan Dokumen dan Bukti Pencairan

Berita Terkait
News Update