Hukum dan makna ziarah kubur menjelang Ramadhan Ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat (Sumber: X/@adihidayatofficial)

KHAZANAH

Hukum dan Makna Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan: Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Minggu 23 Feb 2025, 09:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sahabat beriman, bulan suci Ramadhan semakin dekat. Di bulan penuh berkah ini, umat Islam di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa serta memperbanyak amalan kebaikan.

Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas muslim, beragam tradisi menyambut Ramadhan masih lestari, salah satunya adalah ziarah kubur atau nyekar.

Aktivitas mengunjungi makam keluarga ini kerap dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi yang telah meninggal.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan ulama terkait hukum dan tujuan ziarah kubur?

Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan: Empat Hal yang Menghalangi Diri Kepada Allah SWT

Dilansir dari channel YouTube haziqa wafa pada Minggu, 23 Februari 2025. Berikut Penjelasannya.

Ziarah Kubur dalam Tinjauan Hukum Islam

Ustadz Adi Hidayat, dalam salah satu tausiyahnya, menegaskan bahwa ziarah kubur diperbolehkan dalam Islam. Namun, beliau mengingatkan agar umat Muslim menghindari praktik yang bertentangan dengan akidah.

“Ziarah kubur itu boleh, selama tidak disertai perilaku yang menyimpang dari syariat, seperti meminta kepada selain Allah atau melakukan ritual di luar tuntunan agama,” jelasnya dikutip dari Youtube haziqa wafa.

Beliau mencontohkan praktik keliru, seperti membawa sesajen, memohon kepada penghuni kubur, atau berdoa melalui perantara yang tidak sesuai konsep tawasul dalam Islam.

“Ini mirip dengan tradisi jahiliyah yang dialihkan oleh Rasulullah SAW. Alih-alih menyembah makhluk, kita harus mengarahkan ibadah hanya kepada Sang Pencipta,” tegasnya.

Tujuan dan Manfaat Ziarah Kubur

Menurut para ulama, ziarah kubur memiliki sejumlah manfaat spiritual. Pertama, mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan akhirat. Kedua, sebagai sarana berbakti kepada orang tua atau kerabat yang telah wafat dengan mendoakan dan mengirimkan pahala melalui sedekah.

“Jika tak bisa langsung berziarah, berdoa atau bersedekah atas nama almarhum juga dianjurkan,” tambah Ustadz Adi Hidayat.

Ziarah kubur juga diyakini dapat melembutkan hati, meningkatkan keimanan, serta mendorong seseorang untuk memperbanyak amal kebajikan.

“Ini mengingatkan kita bahwa kematian adalah kepastian. Dengan begitu, kita akan lebih mempersiapkan diri menghadap-Nya,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut 5 Amalan di Bulan Ramadhan Sesuai dengan Sunah Rasulullah

Tidak Terikat Waktu, Namun Perhatikan Adab

Ulama sepakat bahwa ziarah kubur tidak dibatasi waktu tertentu, termasuk sebelum Ramadhan. Aktivitas ini bisa dilakukan kapan saja, asalkan sesuai tuntunan syariat.

“Yang terpenting adalah niat dan cara pelaksanaannya. Jangan sampai tradisi justru menggeser nilai ibadah itu sendiri,” pesan Ustadz Adi Hidayat.

Di Indonesia, tradisi nyekar sebelum Ramadhan menjadi momentum refleksi dan silaturahmi. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk menghindari kerumunan, menjaga kebersihan makam, serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi syirik.

Semoga Ramadhan kali ini menjadi momen untuk memperkuat keimanan dan memperbaiki diri. Wallahu a’lam bisshawab.

Demikian informasi mengenai hukum dan makna ziarah kubur menjelang ramadhan, semoga bermanfaat.

Tags:
bulan suci RamadhanUstadz Adi HidayatRamadhanZiarah KuburHukum dan Makna

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor