BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar Berikut 91 Merek Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor dan Viral di Pasar Indonesia

Minggu 23 Feb 2025, 23:54 WIB
BPOM mengungkapkan temuan kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar dengan 91 merek, banyak diantaranya impor.
(Foto : Poskota/Nur Al Fajar Rumsari)

BPOM mengungkapkan temuan kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar dengan 91 merek, banyak diantaranya impor. (Foto : Poskota/Nur Al Fajar Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengungkapkan temuan besar terkait produksi dan distribusi kosmetik ilegal yang merugikan konsumen.

"Dalam intensifikasi pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia antara tanggal 10 hingga 18 Februari 2025, BPOM menemukan lebih dari 31,7 miliar rupiah kosmetik ilegal yang beredar di pasar," tutur ketua BPOM, Taruna Ikrar seperti dikutip dari akun TikTok @Sehatcantik.id, Minggu, 23 Februari 2025.

Temuan ini melibatkan lebih dari 700 sarana, termasuk pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan pengecer yang terindikasi memproduksi atau memperdagangkan produk kosmetik ilegal.

Baca Juga: BPOM Temukan Pelanggaran Distribusi Kosmetik Ilegal hingga Rp31,7 Miliar, Sentil Influencer Kecantikan

Dari total 709 sarana yang diperiksa, sekitar 340 di antaranya terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, BPOM menyita 205.133 buah kosmetik ilegal dari 91 merek yang beredar di pasar.

Mayoritas produk yang ditemukan adalah kosmetik impor yang viral di media sosial.

Produk-produk ini terdiri dari berbagai jenis, dengan rincian 79,9 persen merupakan kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid, serta 2,6 persen merupakan kosmetik kadaluwarsa.

Selain itu, 0,1 persen di antaranya adalah produk kosmetik injeksi yang jelas melanggar peraturan.

BPOM menemukan pelanggaran ini di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Palembang, dan Makassar.

Temuan tersebut menunjukkan betapa luasnya peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan konsumen.

Berita Terkait

News Update