Baca Juga: Cek Progres Penetapan NIP dan NI CPNS serta PPPK 2024 Melalui Mola BKN, Berikut Ini Caranya
3. Pengusulan NIP ke BKN
Data dan dokumen peserta yang terverifikasi akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses menjadi Nomor Induk Pegawai (NIP).
4. Proses Penetapan NIP oleh BKN
BKN akan memproses dokumen dan data peserta, dengan tiga status:
- Memenuhi Syarat (MS): Dokumen lengkap dan memenuhi ketentuan, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP CPNS.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Dokumen tidak memenuhi syarat, BKN tidak dapat memproses lebih lanjut.
- Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS): Dokumen akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki, instansi akan menghubungi peserta untuk melengkapi.
5. Penerbitan SK oleh Instansi
Dokumen berstatus MS akan diproses instansi untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan menerbitkan Pertek penetapan NIP CPNS dan PPPK. SK yang terbit menandakan CPNS dan PPPK telah resmi menjadi ASN dan akan segera dilantik.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025, Simak Prediksi Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibuka
6. Pengangkatan Pegawai
CPNS dan PPPK yang telah menerima SK dapat memulai masa tugas sesuai penempatan instansi. Selanjutnya akan ada masa prajabatan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai catatan, alur pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ini bervariasi dan prosesnya bisa saja berbeda, tergantung kepada kebijakan masing-masing instansi.
Bagi CPNS 2024 yang sudah dinyatakan lolos, ikuti seluruh tahapan sebelum diangkat8 menjadi ASN dan selalu ikuti informasi terbaru dari sumber resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).