Anggota DPRD Juniarso Sebut Kota Bandung Jadi Hutan Reklame: Banyak Langgar Aturan

Minggu 23 Feb 2025, 10:36 WIB
Ilustrasi penertiban reklame oleh Satpol PP.

Ilustrasi penertiban reklame oleh Satpol PP.

5. Konten yang beragam, acapkali tidak sesuai dari sisi kepantasan, baik dari aspek sosial maupun kesehatan.

Akibat dari itu semua, keberadaannya menjadi tidak terkendali, terlebih-lebih tidak sedikit berdirinya tiang media reklame yang tidak dilengkapi perizinan yang memadai, sehingga kondisinya terkesan sebagai hutan reklame.

Baca Juga: War Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2025, Pesan Hari Ini Sebelum Kehabisan

Lebih jauh dikatakan, perlu pembenahan dengan mempertimbangkan keadaan itu, sudah saatnya dibuat Perda baru tentang penyelenggaraan reklame tersebut. Apalagi, mengenai hal itu sudah pula diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023.

Terdapat beberapa hal yang baru dalam pengaturan penyelenggaraan reklame itu, di antaranya:

1. Daerah Rumija (ruang milik jalan) diarahkan untuk bebas dari tiang reklame

2. Keberadaan bando jalan (yang melintang badan jalan), mutlak harus ditertibkan, karena disamping kurang tepat secara fungsional, dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan

3. Bangun-bangunan jembatan yang melintang jalan, semata-mata diperuntukan bagi pejalan kaki, dan bukan untuk penempatan bidang reklame

4. Keberadaan bidang reklame, diarahkan untuk masuk persil atau untuk kondisi tertentu menempel pada dinding gedung

5. Bagi ruas jalan, dilihat dari hierarki dan aspek teknis, dibagi dalam beberapa kategori, yaitu kawasan steril, selektif ketat dan khusus

6. Jarak berdirinya tiang reklame ditentukan atas dasar pertimbangan teknis, keindahan kota, dan kandungan konten penertiban.

Juniarso juga mengungkapkan, mengingat banyak tiang reklame yang tidak berizin, di samping tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten, kiranya sangat diperlukan langkah-langkah penertiban menyeluruh.

Berita Terkait

News Update