POSKOTA.CO.ID - iPhone 16, smartphone flagship terbaru dari Apple, hingga kini masih dilarang peredarannya di Indonesia.
Penyebab utamanya adalah ketidakmampuan Apple memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Meskipun Apple telah menyatakan kesediaannya untuk berinvestasi di Indonesia, nilai investasi yang ditawarkan dinilai masih terlalu kecil untuk pasar Indonesia yang memiliki potensi besar.
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang situasi ini, termasuk bagaimana iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia, data peredaran perangkat, serta tantangan yang dihadapi Apple dalam memenuhi regulasi pemerintah.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2025: 5 Daftar Perusahaan yang Sedang Rekrut Massal
Mengapa iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia?
Regulasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diterapkan oleh Kementerian Perindustrian Indonesia menjadi penghalang utama bagi Apple untuk mendistribusikan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Aturan ini mewajibkan setidaknya 40 persen komponen produk elektronik harus diproduksi di dalam negeri. Sayangnya, Apple belum mampu memenuhi persyaratan ini, sehingga iPhone 16 tidak mendapatkan izin edar resmi.
Meskipun Apple telah mengajukan rencana investasi senilai $1 miliar untuk membangun fasilitas manufaktur di Batam, investasi ini dinilai belum memenuhi ekspektasi pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa investasi tersebut terlalu kecil untuk ukuran pasar Indonesia yang sangat besar.
Selain itu, fasilitas di Batam rencananya hanya akan memproduksi AirTag, yang merupakan aksesori, bukan komponen utama iPhone.
Bagaimana iPhone 16 Masuk ke Indonesia?
Meski dilarang beredar secara resmi, iPhone 16 ternyata sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah terdaftar melalui sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Perangkat ini masuk ke Indonesia melalui dua jalur utama:
- Pembelian Langsung dari Luar Negeri
Banyak masyarakat Indonesia yang membeli iPhone 16 saat bepergian ke luar negeri. Bea Cukai telah menerapkan aturan ketat yang membatasi pembawaannya maksimal dua unit per orang dan melarang keras untuk diperjualbelikan. - Pengiriman Diplomatik
Beberapa unit iPhone 16 juga masuk melalui jalur diplomatik yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, terdapat perbedaan data antara Kominfo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC mencatat hanya 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia antara Januari hingga Oktober 2024.
Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh perbedaan metode pendataan atau adanya unit yang tidak terdeteksi oleh Bea Cukai.
Tantangan Apple di Indonesia
Apple sebenarnya telah menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia. Sejak 2018, perusahaan ini telah mengembangkan akademi pelatihan aplikasi di Indonesia.
Namun, pemerintah menilai komitmen ini belum cukup. Pada 2023, pemerintah memberikan syarat investasi sebesar $10 juta kepada Apple. Namun, hingga 2025, perjanjian investasi tersebut akan berakhir, dan pemerintah berencana menawarkan perjanjian baru dengan nilai yang lebih besar untuk periode 2024-2026.
Selain itu, Apple juga menghadapi tantangan dalam memenuhi regulasi TKDN. Produksi komponen utama iPhone di Indonesia membutuhkan infrastruktur dan teknologi yang canggih, yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Hal ini membuat Apple kesulitan untuk memenuhi persyaratan 40 persen komponen dalam negeri.
Dampak Larangan iPhone 16 bagi Konsumen
Larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia tentu berdampak pada konsumen. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:
- Harga yang Lebih Mahal
Karena tidak tersedia secara resmi, iPhone 16 yang beredar di Indonesia umumnya dibeli dari luar negeri. Hal ini menyebabkan harga jualnya menjadi lebih mahal akibat biaya impor dan bea cukai. - Tidak Ada Garansi Resmi
iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri tidak mendapatkan garansi resmi dari Apple Indonesia. Hal ini membuat konsumen kesulitan jika terjadi kerusakan atau masalah teknis. - Risiko Barang Ilegal
Adanya larangan peredaran juga meningkatkan risiko peredaran iPhone 16 ilegal atau bajakan di pasar gelap.
Baca Juga: Bang Doel Bicara soal Instruksi Megawati Terkait Retret, Begini Katanya
Masa Depan Apple di Indonesia
Meskipun saat ini Apple masih menghadapi kendala dalam memenuhi regulasi TKDN, perusahaan ini tetap memiliki potensi besar di pasar Indonesia. Beberapa langkah yang bisa diambil Apple untuk memperbaiki situasi ini antara lain:
- Meningkatkan Investasi
Apple perlu meningkatkan nilai investasinya di Indonesia untuk memenuhi ekspektasi pemerintah. Investasi ini tidak hanya terbatas pada fasilitas manufaktur, tetapi juga pengembangan teknologi dan sumber daya manusia. - Kolaborasi dengan Perusahaan Lokal
Apple bisa bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk memproduksi komponen iPhone di Indonesia. Hal ini akan membantu memenuhi persyaratan TKDN sekaligus mendukung industri dalam negeri. - Ekspansi Produk dan Layanan
Selain iPhone, Apple bisa memperluas produk dan layanannya di Indonesia, seperti pengembangan aplikasi, layanan cloud, dan produk aksesori.
Dengan situasi yang masih belum pasti, nasib iPhone 16 di Indonesia tetap menjadi perhatian banyak pihak. Apakah Apple akan berhasil memenuhi regulasi TKDN dan membuka pasar resmi di Indonesia?
Atau justru konsumen harus terus mengandalkan jalur impor untuk mendapatkan produk terbaru ini? Hanya waktu yang akan menjawab.