POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan diberikan kepada para siswa kurang mampu. Berikut ini daftar penerima manfaatnya sesuai syarat yang berlaku.
Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) sudah disalurkan dalam beberapa tahun terakhir. PIP ini menyasar para siswa sekolah mulai tingkat SD hingga SMA untuk bisa menyelesaikan pendidikannya.
Bantuan sosial pendidikan disalurkan secara tunai, dimana nantinya bisa digunakan oleh siswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar. Misalnya seperti pembelian tas, alat tulis, pembayaran SPP, dan lain-lain.
Namun tidak semua siswa yang bersekolah bisa mendapatkan bantuan. Pemerintah menargetkan penyaluran PIP ini tepat sasaran kepada siswa dari keluarga membutuhkan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Syarat Penerima Bansos PIP 2025
Penyaluran bansos PIP di tahun 2025 ini dipastikan diterima oleh siswa yang sudah tervalidasi oleh sistem dari Kementerian Pendidikan. Adapun untuk kriteria siswa yang layak menerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik.
Nominal Bansos PIP 2025
Kemungkinan untuk saldo bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, untuk penerima PIP nantinya akan mendapatkan saldo berdasarkan jenjang pendidikan, ini rinciannya:
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I-V, dan Rp 225.000 untuk kelas VI.
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, dan Rp 375.000 untuk kelas IX.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI, dan Rp 900.000 untuk kelas XII.
Jadwal Pencairan PIP
Proses penyaluran bantuan pendidikan melalui PIP ini diberikan sesuai termin pencairan yang berlangsung. Pemerintah membagi penyaluran bansos pendidikan ini dalam 3 termin, yaitu:
Termin 1 (Februari-April 2025): Pada termin ini, dana PIP hanya akan disalurkan kepada siswa yang juga merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei-September 2025): Dana PIP akan diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember 2025): Penerima pada termin ini adalah siswa yang memenuhi kriteria pada termin pertama dan termin kedua. Artinya, siswa harus terdaftar sebagai pemegang KIP atau siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan ditetapkan melalui SK Nominasi.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT 2025 Cair Bertahap via Rekening BRI, Cek Selengkapnya!
Cek NISN dan NIK Penerima PIP 2025
Nah untuk mengecek apakah siswa telah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak, bisa akses datanya secara online.
Masyarakat bisa akses daftar penerima melalui web resmi Kemdikbud dengan menggunakan data NISN dan NIK siswa, begini caranya:
- Buka aplikasi browser dan masuk ke web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Setelah itu masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik siswa.
- Kemudian masukkan hasil perhitungan untuk penyelesaian captcha di situsnya.
- Lalu bisa klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu situs akan menampilkan hasilnya.
- Jika terdaftar sebagai penerima PIP, siswa selanjutnya tinggal menunggu jadwal penyaluran dana dari pemerintah sesuai termin pencairan.
Proses pencairan bansos PIP 2025 sudah mulai diberikan pada Februari ini. Jadi siap-siap para siswa terpilih akan menerima pencairan dana melalui rekening SimPel, cek saldo secara berkala!