JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menemukan sertifikat tanah yang terbit di area pagar laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digadaikan ke bank swasta.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal itu terungkap setelah polisi menemukan adanya pemalsuan pada 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut tersebut.
"Benar kita temukan ada sejumlah sertifikat yang ada ini (SHM palsu) ada beberapa yang diagunkan (digadaikan) di beberapa bank swasta," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Februari 2025.
Djuhandhani menuturkan, penyidik menduga para pelaku sudah mengambil untung dengan penggadaian sertifikat bodong tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara pemalsuan dokumen di sekitar pagar laut yang ada di perairan Bekasi tersebut.
Baca Juga: Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, DPMPD Siapkan Pengganti
"Saat ini kami masih perlu pendalaman, tapi kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 saksi dari berbagai instansi terkait, 10 di antaranya berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan dua orang merupakan pemilik SHM yang diduga tidak sah.
Kemudian, tiga orang dari tim support petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lalu mantan dan Kepala Desa Segarajaya dan dua saksi dari perangkat RT/RW Desa Segarajaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga mengubah data otentik dari sertifikat asli, seperti mengubah data objek yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas.
Baca Juga: Kades Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kantor Desa Kohod Beroperasi Seperti Biasa
"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," terangnya.