Kades Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kantor Desa Kohod Beroperasi Seperti Biasa

Kamis 20 Feb 2025, 12:29 WIB
Staf Desa Kohod melakukan aktivitas di Kantor Desa Kohod setelah Kades Arsin ditetapkan tersangka kasus pagar laut. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Staf Desa Kohod melakukan aktivitas di Kantor Desa Kohod setelah Kades Arsin ditetapkan tersangka kasus pagar laut. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih beroperasi seperti biasa setelah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Arsin dan Sekretaris Desa (Sekdes) serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penerbitan sertifikat pagar laut wilayah Tangerang pada, 18 Februari 2025.

Meski kedua pejabat desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka, pelayanan administrasi di Kantor Desa Kohod tetap berjalan normal.

Kosim, 46 tahun, salah satu staf Kantor Desa Kohod mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Resmi Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Dapat Wejangan dari Megawati

"Kantor desa beroperasi seperti biasa mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore," katanya, Kamis, 20 Februari 2025.

Warga yang datang mengurus administrasi kependudukan ke kantor desa tidak pernah menanyakan keberadaan Arsin maupun Ujang Karta setelah adanya penetapan tersangka tersebut.

"Warga juga ga pernah sih nanya-nanya soal pak kades sama pak sekdes. Jadi mereka ke sini ya benar-benar sesuai keperluan," ucapnya.

Berita Terkait
News Update