POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap cair pada tahun 2025.
Meskipun tanggal pencairan resmi belum diumumkan, prediksi berdasarkan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa THR untuk PNS dan pensiunan diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan diprediksi akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang beredar di media sosial tidak benar. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi;
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN juga berhak menerima tunjangan ini asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pensiunan juga termasuk dalam kelompok penerima THR dan gaji ke-13. Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2024, ada empat kategori pensiunan yang berhak menerima, yaitu pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Perbedaan Gaji CPNS dan PNS 2025: Selisihnya 80 Persen dari Gaji Pokok PNS Selama Masa Percobaan
Besaran Nominal THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima. Berikut rinciannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP/sederajat: Rp3.571.050 hingga Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 hingga Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 hingga Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550 hingga Rp6.521.550
- Strata II/Strata III: Rp6.470.100 hingga Rp7.542.150
Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?
Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBN dan APBD
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PNS dan PPPK yang dibiayai melalui APBD, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.
Calon PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13, meskipun dengan komponen yang berbeda, yaitu 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiunan dan penerima pensiun juga akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka selama bekerja.
Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan tetap cair pada tahun 2025, dengan sumber anggaran dari APBN dan APBD.
Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pencairan dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.