POSKOTA.CO.ID – Tunjangan insentif dan tunjangan khusus bagi para guru non-PNS menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Tahun 2024 telah memasuki tahap pencairan, sementara untuk tahun 2025, kebijakan tunjangan masih menjadi tanda tanya akibat efisiensi anggaran.
Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas secara lengkap mengenai batas waktu pencairan, syarat penerima, serta potensi perubahan di tahun depan.
Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya
Batas Waktu Aktivasi Rekening
Berdasarkan surat edaran resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) per 12 Februari 2025, guru penerima tunjangan insentif dan khusus tahun 2024 diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
Jika tidak melakukan aktivasi sebelum 24 Februari 2025, maka dana tunjangan akan dikembalikan ke kas negara.
Bagi guru yang menerima tunjangan, penting untuk segera mengunjungi Bank Mandiri sesuai dengan informasi yang tersedia di akun Simpatika masing-masing.
Pastikan semua persyaratan administrasi telah lengkap agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025
Syarat & Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Tidak semua guru berhak menerima tunjangan ini. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Berstatus non-PNS dan aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4.
- Mengajar minimal 6 jam per minggu di lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari sumber lain.
- Usia di bawah 60 tahun pada saat pencairan tunjangan.
Jika salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka guru tersebut tidak dapat menerima tunjangan insentif atau tunjangan khusus.