Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Sabtu 22 Feb 2025, 20:49 WIB
Pandangan Ustadz Adi Hidayat tentang ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Adi Hidayat Official)

Pandangan Ustadz Adi Hidayat tentang ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Adi Hidayat Official)

POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadhan adalah momen istimewa yang dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Selain menjalankan ibadah puasa, bulan suci ini juga menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak amal ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di Indonesia, ada berbagai tradisi yang dilakukan menjelang Ramadhan, salah satunya adalah ziarah kubur atau nyekar ke makam keluarga dan leluhur.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur sebelum Ramadan dalam Islam? Apakah amalan ini dianjurkan atau sekadar tradisi turun-temurun? Artikel ini akan membahas pandangan Ustadz Adi Hidayat tentang ziarah kubur menjelang bulan Ramadan.

Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan: Empat Hal yang Menghalangi Diri Kepada Allah SWT

Pandangan Ustadz Adi Hidayat tentang Ziarah Kubur

Ustadz Adi Hidayat dalam tausiyahnya di video yang diunggah dikanal YouTube haziqa wafa menjelaskan bahwa ziarah kubur pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, bahkan memiliki beberapa manfaat yang baik bagi umat Muslim.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda:

"Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kalian pada kematian." (HR. Muslim)

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan ziarah kubur, antara lain:

  1. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam, seperti meminta pertolongan kepada kuburan atau benda-benda tertentu yang dianggap memiliki kekuatan gaib.
  2. Berziarah dengan tujuan yang benar, yaitu mendoakan orang yang telah meninggal, mengingat kematian, dan meningkatkan keimanan.
  3. Tidak melakukan ritual yang tidak diajarkan dalam Islam, seperti meletakkan sesajen atau memohon hajat kepada arwah.
  4. Ziarah kubur tidak memiliki waktu tertentu, sehingga boleh dilakukan kapan saja, baik sebelum Ramadan, saat Ramadan, atau setelahnya.

Ziarah kubur sebelum Ramadan adalah tradisi yang telah lama dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia.

Dalam Islam, ziarah kubur diperbolehkan dan memiliki banyak manfaat, asalkan dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Dengan berziarah, kita dapat mengingat kematian, meningkatkan ketakwaan, dan mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita.

Sebagai Muslim, penting untuk memahami tujuan utama dari ziarah kubur agar tidak terjebak dalam praktik yang menyimpang dari ajaran Islam.

Berita Terkait
News Update