Gaji P3K Lulusan SMA Berapa? Cek Nominal dan Tunjangannya

Sabtu 22 Feb 2025, 18:52 WIB
Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji bagi pegawai ASN P3K sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam peraturan ini dijelaskan tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah lolos seleksi dan segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) bisa cek info gaji yang bakal diterima berikut ini.

Selain gaji pokok, nantinya juga akan ada beberapa tunjangan yang diterima selama bertugas di instansi dan lembaga pemerintah.

Baca Juga: Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Alurnya

Penentuan Gaji P3K

Adapun program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sendiri terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk bagi lulusan SMA.

Nah untuk ASN P3K yang bertugas di instansi dan lembaga pemerintahan nantinya kan mendapatkan besaran gaji pokok memang dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan.

Mengacu pada Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, gaji P3K ini dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • Lulusan SD: golongan I
  • Lulusan SMP sederajat: golongan IV
  • Lulusan SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Lulusan Diploma II: golongan VI
  • Lulusan Diploma III: golongan VII
  • Lulusan Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Lulusan Pascasarjana S2: golongan X
  • Lulusan Pascasarjana S3: golongan XI

Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?

Rincian Gaji P3K

Sementara itu, untuk nominal gaji yang akan diterima oleh ASN P3K ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini rincian nominalnya berdasarkan golongan P3K sesuai ketentuan jenjang pendidikan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Adapun dari data tersebut diketahui untuk ASN P3K lulusan SMA termasuk dalam golongan V dengan kisaran gaji mulai Rp2.511.500 - Rp4.189.900 tergantung kepada penempatan bekerja.

Baca Juga: Perbedaan Gaji CPNS dan PNS 2025: Selisihnya 80 Persen dari Gaji Pokok PNS Selama Masa Percobaan

Tunjangan ASN P3K

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini juga berhak untuk mendapatkan tunjangan yang sesuai selama masa tugas.

Diantaranya untuk tunjangan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4, diantaranya:

  1. Tunjangan Keluarga untuk PPPK suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
  2. Tunjangan Pangan/Beras mendapatkan tunjangan pangan berupa beras atau diberikan secara tunai setara dengan 10 kg untuk setiap orang di keluarga. (suami/istri/anak).
  3. Tunjangan Jabatan Struktural yang diberikan kepada PPPK yang diangkat untuk jabatan struktural dan nominalnya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang tertentu.
  5. Masih ada beberapa tunjangan lainnya yang diterima tergantung kepada Kementerian/lembaga/instansi tempat bertugas.
Berita Terkait
News Update