POSKOTA.CO.ID - Fransiska Candra Novitasari, yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee, adalah seorang figur media sosial asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang lahir pada tahun 1998.
Popularitasnya meningkat setelah membagikan berbagai konten dewasa melalui platform digital, termasuk OnlyFans. Dalam sebuah wawancara, ia mengungkapkan bahwa keluarganya mengetahui dan memberikan izin terhadap aktivitasnya dalam menjual konten secara daring.
Baca Juga: Siskaeee Bebas dari Rutan, Akui Masih Grogi
Nama Siskaeee mulai menjadi sorotan luas pada November 2021 setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi ekshibisionisnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tersebar di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut memicu perhatian publik serta aparat hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, Siskaeee akhirnya ditangkap di Bandung pada 4 Desember 2021.
Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum, dan pada 28 April 2022, Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta terhadapnya atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Setelah menjalani masa hukuman, pada 19 Juli 2022, ia mendapatkan pembebasan bersyarat dengan membayar denda yang telah ditentukan.
Baca Juga: Terbukti Langgar Undang-undang Pornografi, Siskaeee Divonis Hakim 1 Tahun Penjara
Tidak lama setelah itu, pada tahun 2023, Siskaeee kembali muncul di dunia hiburan dengan membintangi film berjudul "Kramat Tunggak". Film bertema dewasa ini menuai kontroversi dan sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena dianggap melanggar norma sosial.
Kontroversi yang melibatkan Siskaeee tidak berhenti di situ. Pada September 2023, ia kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap akibat dugaan keterlibatan dalam produksi film dewasa yang dibuat oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan. Kasus ini semakin menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjeratnya.
Setelah melalui proses hukum, masa penahanan Siskaeee dijadwalkan berakhir pada 21 Februari 2025. Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, mengonfirmasi bahwa pembebasan Siskaeee akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.