POSKOTA.CO.ID - Selebgram kontroversial, Fransiska Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pembebasannya yang berlangsung pada 21 Februari 2025 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, mengonfirmasi bahwa masa hukuman Siskaeee telah berakhir, sehingga ia harus dibebaskan. Namun, ia menekankan bahwa status kebebasan ini masih dalam proses hukum karena upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa masih bergulir di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Intip Deretan Fakta Dibalik Perselingkuhan Pejabat BUMN dengan Selebgram di Gresik
Setelah keluar dari rutan, Siskaeee menyampaikan rasa syukur dan mengungkapkan keinginannya untuk menjalani kehidupan yang lebih positif. Ia mengaku ingin menulis buku serta mengembangkan keterampilan baru.
Tak hanya itu, ia juga berencana kembali aktif di media sosial dengan konsep yang lebih segar dan berbeda dari sebelumnya.
Dalam unggahan di akun media sosialnya, @official.siskaeee, ia mengaku merasa sedikit canggung setelah bebas dari tahanan. Dalam video yang diunggah, ia terlihat bersama kuasa hukumnya, Gading Simanjuntak. "Hai semuanya, selamat datang kembali. Aku masih agak grogi karena baru keluar dari Rutan," ujarnya dalam video tersebut.
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Siskaeee atas keterlibatannya dalam pembuatan film dewasa. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 2,5 tahun penjara.
Meskipun kini sudah bebas, status hukum Siskaeee masih bergantung pada keputusan kasasi yang sedang diproses di Mahkamah Agung. Pihak Rutan Pondok Bambu menegaskan akan menunggu keputusan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Kini, publik menanti langkah-langkah baru yang akan diambil Siskaeee setelah kebebasannya, terutama dalam kontribusinya di dunia digital dan media sosial.