POSKOTA.CO.ID - Siapa yang berniat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank milik negara maupun swasta pada tahun 2025 ini? Nah, ada suatu hal penting yang perlu dicatat sebelum mengajukannya, lho.
Sejumlah bank di Tanah Air diketahui sudah membuka program KUR yang tentunya sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usahanya agar lebih maju.
Mengutip kanal YouTube @omardigendut3769 pada Sabtu, 22 Februari 2025, ada sedikit perubahan peraturan mengenai pengajuan KUR pada tahun ini yang perlu diketahui oleh masyarakat di penjuru Tanah Air agar tidak keliru pada saat mengajukannya.
“Update saja bahwa KUR 2025 sudah bisa diakses dengan sedikit perubahan pertaturan, sedikit mengenai KUR,” ujar Omar.
Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Ajukan KUR Bank Mandiri 2025, Simak Infonya di Sini!
Lantas, apa perubahan tersebut? Sebelu mengetahui jawabannya, silakan pahami mengenai KUR berikut ini.
Apa Itu KUR?
Melansir situs web kur.ekon.go.id, KUR yaitu suatu program pembiaayan atau pinjaman dari pemerintah untuk memberikan modal usaha dan investasi kepada pelaku UMKM dengan tujuan dapat mengembangkan bisnisnya.
Pinjaman tersebut disalurkan melakui bank dengan suku bunga rendah dan tenor cukup panjang sehingga meringankan beban para debitur dalam membayar angsuran.
Jadi, pada dasarnya program ini memang ditujukkan untuk pemilik UMKM yang ingin memajukan usaha miliknya, bukan yang baru berniat atau baru saja membuka bisnis.
Peraturan Terbaru KUR 2025
Pemilik kanal YouTube @omardigendut3769 mengatakan bahwa debitur yang baru ingin mengajukan KUR harus mengetahui peraturan terbaru pada tahun 2025 di berbagai bank.
Salah satunya adalah terkait KUR dengan jenis Mikro yang saat ini hanya bisa diajukan maksimal Rp50 Juta. Seperti diketahui, KUR Mikro pada dasarnya menyediakan dana pinjaman hingga Rp100 Juta.
“Nah, untuk debitur baru KUR itu dibatasin maksimal Rp50 Juta saja. Jadi, tidak bisa debitur baru langsung KUR Mikro Rp100 Juta,” jelas Omar.
Kemudian, maksimal tenor atau jangka waktu angsuran yang diberikan untuk para debitur baru adalah selama 24 bulan.
“Sebagaimana teman-teman ketahui, KUR Mikro itu batasnya kan 36 bulan. Nah, ini dibatasi sampai 24 bulan khusus debitur baru,” lanjut dia.
Lalu, dia menjelaskan bahwa untuk hal-hal yang lama masih mengacu ke peraturan yang lama sehingga peraturan KUR ini tidak ada perubahan signifikan dari sebelumnya.
“Khusus 2025, hanya itu saja aturan yang baru, mengenai debitu baru untuk pinjaman KUR-nya,” tutup Omar.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait perubahan peraturan KUR 2025, semoga bermanfaat.