JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, industri financial technology (fintech) di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, terutama di sektor pinjaman online (pinjol).
Namun, pertumbuhan ini juga diiringi oleh berbagai tantangan, termasuk maraknya praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Sebagai respons atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator telah mengeluarkan sejumlah regulasi ketat untuk memastikan perlindungan konsumen dan transparansi dalam proses penagihan utang.
Salah satu platform pinjol yang patuh terhadap regulasi OJK adalah AdaKami. Sebagai fintech resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, AdaKami berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Ari Lasso Jadi Korban Salah Sasaran Penagihan Pinjol, Diancam Sebar KTP
POJK menjadi landasan utama bagi AdaKami dalam melakukan penagihan utang, dengan prinsip menghindari praktik-praktik yang merugikan atau mengintimidasi nasabah.
Salah satu poin penting yang membedakan AdaKami dari fintech ilegal adalah ketiadaan debt collector lapangan (DC lapangan).
Berbeda dengan praktik penagihan yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti datang ke rumah nasabah atau menggunakan ancaman, AdaKami memilih pendekatan yang lebih manusiawi dan profesional.
Proses penagihan oleh AdaKami dilakukan melalui komunikasi resmi, seperti telepon, email, atau pesan teks, dengan tetap menjaga privasi dan martabat nasabah.
Dengan mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, AdaKami tidak hanya ingin memberikan solusi keuangan yang mudah diakses, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah operasionalnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.
Hal ini sejalan dengan visi OJK untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Waspada KTP Anda Dipakai Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya!
Ini Cara Penagihan Pinjol AdaKami yang Ikuti Aturan OJK
Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023, AdaKami menjalankan proses penagihan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Berikut adalah beberapa langkah yang diambil AdaKami dalam melakukan penagihan.
1. Komunikasi yang Profesional
AdaKami melakukan penagihan melalui komunikasi yang sopan dan profesional, seperti telepon, email, atau pesan teks.
Tim penagihan AdaKami terlatih untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kewajiban pembayaran tanpa menggunakan kata-kata yang bersifat mengintimidasi atau mengancam.
2. Tidak Menggunakan Debt Collector Lapangan
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, AdaKami tidak menggunakan jasa debt collector lapangan yang datang ke rumah atau tempat tinggal nasabah.
Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik penagihan yang tidak manusiawi atau melanggar privasi nasabah.
3. Mengikuti Norma dan Peraturan yang Berlaku
Proses penagihan AdaKami selalu mengacu pada norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.
Ini termasuk memberikan tenggat waktu yang wajar bagi nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya.
4. Transparansi dalam Informasi
AdaKami memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai jumlah utang, bunga, serta denda (jika ada) kepada nasabah.
Tujuan dari transparansi informasi ini adalah untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan nasabah memahami kewajibannya.
Baca Juga: 90 Daftar Pinjol Legal OJK Update Februari 2025, Proses Cepat Cair
Waspadai Penipuan atas Nama AdaKami dan Jangan Pernah Berikan Info Penting Ini
Sebagai platform fintech yang legal, AdaKami selalu mengedepankan keamanan data dan privasi nasabah.
Namun, masyarakat perlu tetap waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan AdaKami. Berikut adalah beberapa informasi penting yang tidak akan diminta oleh AdaKami.
1. Nomor PIN atau OTP
AdaKami tidak akan pernah meminta nomor PIN, One-Time Password (OTP), atau kode verifikasi lainnya melalui telepon, email, atau pesan teks.
2. Data Rekening Bank
Nasabah tidak perlu memberikan informasi rekening bank secara detail, seperti nomor rekening atau kata sandi, kepada pihak yang mengaku sebagai perwakilan AdaKami.
3. Transfer ke Rekening Pribadi
AdaKami tidak akan meminta nasabah untuk melakukan transfer pembayaran ke rekening pribadi. Semua transaksi harus dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditentukan.
Jika Anda menerima komunikasi yang mencurigakan atau merasa dirugikan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau hubungi layanan pelanggan AdaKami melalui saluran resmi.