Resmi! Pemerintah Kurangi Jam Kerja PNS Saat Ramadan 2025, Begini Aturannya

Jumat 21 Feb 2025, 10:49 WIB
Selama bulan Ramadhan PNS melaksanakan tugas dengan sesuai arahan, didukung oleh penyesuaian jam kerja yang fleksibel. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Selama bulan Ramadhan PNS melaksanakan tugas dengan sesuai arahan, didukung oleh penyesuaian jam kerja yang fleksibel. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Setiap tahunnya, bulan suci Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas yang lebih besar, sehingga PNS dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengorbankan produktivitas kerja.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Mudik Gratis 2025 dari Pemprov Jateng untuk Warga Jawa Tengah yang Merantau

Penyesuaian Jam Kerja PNS di Luar Ramadan

Sebelum membahas penyesuaian selama Ramadan, penting untuk memahami jadwal kerja PNS pada hari-hari biasa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Hari Kerja: Senin hingga Jumat
  • Hari Libur: Sabtu dan Minggu
  • Total Jam Kerja Mingguan: 37 jam 30 menit
  • Durasi Istirahat:

    • Senin hingga Kamis: 60 menit
    • Jumat: 90 menit

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengimplementasikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu.

Langkah ini memungkinkan PNS untuk bekerja dengan lebih fleksibel, memanfaatkan teknologi untuk mendukung tugas-tugas mereka tanpa harus selalu hadir di kantor.

Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

Memahami kebutuhan spiritual dan fisik selama bulan puasa, pemerintah melakukan penyesuaian sebagai berikut:

  • Total Jam Kerja Mingguan: Dikurangi menjadi 32 jam 30 menit
  • Durasi Istirahat:

    • Senin hingga Kamis: 30 menit
    • Jumat: 60 menit
  • Jam Masuk Kerja: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat

Dengan pengurangan total jam kerja dan durasi istirahat yang lebih singkat, PNS diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.

Manfaat Penyesuaian Jam Kerja

Kebijakan ini membawa sejumlah manfaat, antara lain:

  • Keseimbangan Antara Kerja dan Ibadah: PNS memiliki lebih banyak waktu untuk beristirahat dan beribadah, terutama saat sahur dan berbuka puasa.
  • Peningkatan Produktivitas: Dengan jam kerja yang lebih singkat namun fokus, diharapkan kinerja PNS tetap optimal.
  • Kesejahteraan Pegawai: Fleksibilitas ini dapat mengurangi stres dan kelelahan, sehingga berdampak positif pada kesehatan fisik dan mental.

Implementasi Kebijakan di Lapangan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, setiap instansi pemerintah diinstruksikan untuk:

  • Sosialisasi Internal: Memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai mengenai perubahan jadwal dan alasan di baliknya.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Memantau pelaksanaan kebijakan dan melakukan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
  • Penyesuaian Layanan Publik: Memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Berita Terkait
News Update