Polda Metro Jaya Tangkap Pria Penyebar 13.336 Konten Pornografi Anak SD

Jumat 21 Feb 2025, 21:20 WIB
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka penjual konten pornografi anak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka penjual konten pornografi anak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang berkaitan dengan anak, termasuk yang masih berusia sekolah dasar (SD).

Dalam pengungkapan itu, satu pelaku berinisial CSH yang diduga menyimpan menyebarkan video dan gambar pornografi anak ditangkap di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat, 31 Januari 2025.

"Dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten, informasi elektronik baik itu berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban adalah anak, bahkan dari anak SD," ujar Kasubdit 3 Ditsiber, Polda Metro Jaya AKBP Alvin Pratama, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Duh Pemilik Akun Fufufafa Terpantau Banyak Daftar dan Akses Situs-situs Porno

Menurut Alvin, kasus penyebaran konten pornografi anak SD itu terungkap, berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Pada saat patroli petugas menemukan ada transaksi penjualan konten pornografi melalui aplikasi Telegram.

Dalam modus operandinya, tersangka CSH membuat delapan grup akun Telegram yang digunakan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut.

Selain itu tersangka juga menjual pornografi dengan berbagai jenjang usia dari SD sampai dengan perguruan tinggi. Tersangka CSH mematok tarif Rp150 ribu bagi siapa saja yang ingin menjadi member.

"Delapan channel itu dibagi menjadi kategori, yaitu adalah channel satu yaitu zona kid anak, yaitu di bawah umur 7-10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah," ucap Alvin.

Lebih lanjut, tersangka CSH memasarkan grup telegram melalui aplikasi X. Kemudian untuk menarik minat calon membernya, dia memajang video anak perempuan SD yang sedang meragakan perbuatan tidak senonoh.

Tersangka menaruh link akun Telegram di postingan X tersebut. Sehingga komunikasi antara tersangka dengan calon membernya dilakukan melalui Telegram.

"Kami masih melakukan pendalaman maupun keterkaitan dengan bagaimana yang bersangkutan mendapatkan video tersebut, apakah ada keterkaitan yang lain," katanya.

Namun hasil dari penyelidikan, sejauh ini tersangka CSH hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuatnya.

Berdasarkan dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka CSH mendapatkan video porno tersebut dari media sosial. Bahkan, yang bersangkutan juga membeli konten-konten pornografi anak dari akun Telegram lainnya.

"Juga ada membeli (konten pornografi) dari channel yang lainnya, yang anonymous di Telegram. Dia membeli lalu dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser," ujarnya.

Tersangka CSH juga mengaku sudah delapan bulan menjalani bisnis haram jual beli konten pornografi anak itu tersebut. Keuntungan yang telah di dapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp80 juta. Kemudian keuntungan yang telah di dapatkan digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

"Tujuan motif pelaku yaitu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Alvin.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CSH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Berita Terkait

News Update