Polda Metro Jaya Tangkap Pria Penyebar 13.336 Konten Pornografi Anak SD

Jumat 21 Feb 2025, 21:20 WIB
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka penjual konten pornografi anak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka penjual konten pornografi anak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Namun hasil dari penyelidikan, sejauh ini tersangka CSH hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuatnya.

Berdasarkan dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka CSH mendapatkan video porno tersebut dari media sosial. Bahkan, yang bersangkutan juga membeli konten-konten pornografi anak dari akun Telegram lainnya.

"Juga ada membeli (konten pornografi) dari channel yang lainnya, yang anonymous di Telegram. Dia membeli lalu dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser," ujarnya.

Tersangka CSH juga mengaku sudah delapan bulan menjalani bisnis haram jual beli konten pornografi anak itu tersebut. Keuntungan yang telah di dapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp80 juta. Kemudian keuntungan yang telah di dapatkan digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

"Tujuan motif pelaku yaitu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," kata Alvin.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CSH dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Berita Terkait

News Update