POSKOTA.CO.ID - Nama yang tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda tercantum dalam daftar penerima kombinasi saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) plus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025.
Saldo dana senilai Rp1.200.000 merupakan kombinasi bansos PKH plus BPNT, akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Januari hingga Maret.
Bantuan ini tentu saja ditujukan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
BPNT merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan dengan lebih fleksibel.
Pencairan Saldo Dana Bansos 2025
Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir Poskota dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan saldo dana bansos PKH plus BPNT tahap pertama telah resmi dimulai sejak Rabu, 19 Februari 2025, dan akan berlangsung secara bertahap sepanjang hari.
Bansos ini diberikan secara bertahap agar proses distribusi berjalan lancar serta menghindari antrean panjang di lokasi pencairan.
Penyaluran dana berlangsung sejak pagi hingga malam hari, dengan mekanisme yang telah disesuaikan oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk bersabar jika dana bantuan mereka belum masuk karena pencairan dilakukan secara bergelombang.
Selain itu, bagi penerima PKH yang sebelumnya belum mendapatkan pencairan dana sesuai jadwal, kini mereka berkesempatan menerima pencairan susulan.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang masih menantikan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Rincian Penerima Manfaat dan Besaran Bansos
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025 akan diberikan kepada KPM yang telah terdaftar dalam DTKS.
Salah satu kelompok prioritas penerima bansos ini adalah masyarakat lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas.
Total dana bansos yang diterima oleh kelompok prioritas ini adalah sebesar Rp1.200.000, yang terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Rp600.000
- Dana Program Keluarga Harapan (PKH): Rp600.000
Mekanisme pencairan dilakukan melalui rekening KKS yang dimiliki oleh KPM. Penerima dapat menarik dana bansos mereka di bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui PT Pos Indonesia sesuai dengan mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH dan BPNT 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, di antaranya:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data pribadi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta nama lengkap sesuai KTP
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store
- Login atau daftar dengan NIK dan nomor KK
- Masukkan data pribadi sesuai petunjuk, lalu cek status penerimaan
- Datang Langsung ke Kantor Pos atau Bank Penyalur
Bagi penerima yang menerima bansos melalui PT Pos Indonesia, bisa datang langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK
Untuk yang menerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), dapat mengecek saldo rekening masing-masing.
Jika saldo dana bansos PKH plus BPNT belum cair, bersabarlah karena penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tetap pantau informasi terbaru terkait bansos agar Anda tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.