Sementara terkait dengan klakson telolet, Ade Ary menegaskan, bahwa penggunaan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) dilarang.
Larangan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras.
Ade Ary menegaskan, bunyi klakson yang berlebihan juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang supaya bisa membunyikan klakson tersebut. Fenomena ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.
"Pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan," kata Ade Ary.