NIP Segera Terbit, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 yang Segera Dilantik

Kamis 20 Feb 2025, 19:45 WIB
Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

Dokumen penting bagi CPNS dan PPPK: SK, SPMT, dan TMT sebagai dasar pencairan gaji pertama. (Sumber: Pinterest)

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Kenapa NIP CPNS dan PPPK Belum Keluar? Ini Penyebab dan Solusinya

Tunjangan PNS

Peserta CPNS yang lolos dan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga akan mendapatkan beberapa tunjangan semasa bertugas. Diantaranya tunjangan yang diperoleh jenisnya sebagai berikut:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin).
  • Tunjangan Jabatan (bagi ASN yang memiliki posisi struktural).
  • Tunjangan Pangan.
  • Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak).

Selain itu, ada juga insentif tambahan yang bakal diterima oleh para PNS baru dari APBN 2025, yaitu:

  • Uang Makan.
  • Uang Lembur.
  • Uang Makan Lembur.
  • Uang Perjalanan Dinas.
  • Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh.

CPNS Terima Gaji ke-13 dan THR

Nah untuk setiap aparatur sipil negara (ASN) juga berhak untuk menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 dan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yaitu ASN yang berhak mendapatkannya antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • TNI
  • Polri
  • Pensiunan

Namun ada juga ASN yang tidak berhak untuk menerima gaji ke-13 berikut dengan THR, diantaranya:

  • Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan.

Untuk jadwal pencairannya sendiri untuk gaji ke-13 biasanya diterima oleh ASN pada pertengahan tahun. Kemungkinan tahun ini baru akan cair pada Juni atau Juli 2025 mendatang.

Sedangkan untuk THR akan diberikan menjelang hari raya, kemungkinan cair pada bulan Maret 2025 meski tanggal pastinya masih belum diumumkan pemerintah.

Berita Terkait
News Update