POSKOTA.CO.ID - Proses usul Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta lolos CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung. Setelahnya nanti para CPNS ini akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan formasi yang didapatkan.
Adapun untuk besaran gaji CPNS sendiri di tahun 2025 ini telah mengalami penyesuaian. Cek infromasinya di bawah ini.
NIP CPNS Segera Terbit
Sebelumnya para peserta yang lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hasilnya sudah diumumkan sejak Januari 2025.
Baik itu CPNS maupun PPPK sudah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang masih berlangsung hingga 21 Februari 2025 besok.
Baca Juga: Lulusan SMA Wajib Tahu! Begini Cara Buat Akun SSCASN dan Formasi CPNS 2025
Proses pengisian DRH ini diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai nomor identitas resmi pegawai pemerintahan.
Nah untuk hasil pengusulan NIP tersebut akan selesai sesuai jadwal, yakni pada 23 Maret 2025 terbit. Berikutnya masih ada beberapa tahapan lagi sebelum dilantik dan bertugas di instansi dan lembaga masing-masing.
Besaran Gaji CPNS 2024
Sementara itu, bagi peserta lolos CPNS yang akan diangkat menjadi ASN nantinya akan menerima gaji sesuai dengan golongan yang dimiliki.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dimana besarannya berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I-IV segini gajinya:
Baca Juga: Waspada! CPNS Bisa Gagal Dilantik Jadi PNS, Ini Faktor Penyebab dan Solusinya
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: Kenapa NIP CPNS dan PPPK Belum Keluar? Ini Penyebab dan Solusinya
Tunjangan PNS
Peserta CPNS yang lolos dan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga akan mendapatkan beberapa tunjangan semasa bertugas. Diantaranya tunjangan yang diperoleh jenisnya sebagai berikut:
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
- Tunjangan Jabatan (bagi ASN yang memiliki posisi struktural).
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak).
Selain itu, ada juga insentif tambahan yang bakal diterima oleh para PNS baru dari APBN 2025, yaitu:
- Uang Makan.
- Uang Lembur.
- Uang Makan Lembur.
- Uang Perjalanan Dinas.
- Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh.
CPNS Terima Gaji ke-13 dan THR
Nah untuk setiap aparatur sipil negara (ASN) juga berhak untuk menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 dan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yaitu ASN yang berhak mendapatkannya antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI
- Polri
- Pensiunan
Namun ada juga ASN yang tidak berhak untuk menerima gaji ke-13 berikut dengan THR, diantaranya:
- Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan.
Untuk jadwal pencairannya sendiri untuk gaji ke-13 biasanya diterima oleh ASN pada pertengahan tahun. Kemungkinan tahun ini baru akan cair pada Juni atau Juli 2025 mendatang.
Sedangkan untuk THR akan diberikan menjelang hari raya, kemungkinan cair pada bulan Maret 2025 meski tanggal pastinya masih belum diumumkan pemerintah.