Pada tanggal 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Sayangnya, respon yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai “tutup mulut”.
“Kemudian korban mendapat respon yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” jelasnya.
Baca Juga: Cek Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 dan Cara Cetak Kartu Ujian di sscasn.bkn.go.id
Terancam 20 Tahun Penjara
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU terhadap pemilik skincare Reza Gladys.
Nikita disangkakan dengan tiga pasal yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.
Serta Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. Selain itu, terdapat pasal 3,4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Nikita Mirzani terancam paling lama 20 tahun dari dugaan TPPU.
“Selanjutnya dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, Nikita Mirzani dijadikan tersangka setelah penyidik menyimpan bukti.
Namun, Ade Ary tidak menjelaskan bukti apa yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.