E-Ticket yang Anda dapatkan tidak boleh diperjualbelikan.
Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2025 dari Pemerintah Jateng, Siapkan KTP dan KK untuk Mendaftar
Syarat pendaftaran
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP atau Kartu Identitas Anak (dari aplikasi identitas kependudukan digital/softcopy)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari aplikasi Sipraja atau secara manual. Berikut ketentuan pembuatannya:
4. SKTM diterbitkan Kecamatan/Kelurahan sesuai domisili pemudik
5. 1 Keluarga cukup 1 SKTM jika semua anggota ikut mudik
6. Jika hanya sebagai anggota keluarga yang ikut, nama peserta harus dicantumkan dalam SKTM
Semua dokumen disiapkan dalam format PDF/Image yang jelas.
Baca Juga: Ingin Pulang Kampung Tanpa Biaya? Ini Daftar Mudik Gratis 2025 yang Bisa Kamu Ikuti
Tahapan kegiatan mudik gratis 2025
24 Februari-7 Maret 2025: Pendaftaran online (ditutup jika kuota sudah penuh)
10-14 Maret 2025: Verifikasi data