Mangkir dari Pemeriksaan, Nikita Mirzani Bakal Dijemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan?

Kamis 20 Feb 2025, 16:12 WIB
Nikita Mirzani mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi terkait dugaan kasus pemerasan. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi terkait dugaan kasus pemerasan. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Jika dalam panggilan kedua masih tidak hadir, kemungkinan upaya penjemputan paksa bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Lalu. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Visum Razman Sudah Keluar, Nikita Mirzani Bakal Segera Diperiksa

Kronologi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Kasus ini sendiri bermula dari permasalahan antara pengusaha Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, Reza menyebut, Nikita Mirzani telah menjelekkan namanya serta produk skincare yang ia produksi dan promosikan melalui live di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza berinisiatif menghubungi asisten Nikita Mirzani melalui WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi dan menyelesaikan masalah.

Namun, dalam percakapan tersebut, asisten Nikita diduga mengancam akan "speak up" jika pertemuan mereka tidak berujung pada pemberian sejumlah uang.

Terlapor juga diduga meminta uang Rp5 miliar sebagai "uang tutup mulut". Merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening yang diarahkan oleh terlapor.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, pada 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Setelah merasa diperas dan mengalami kerugian, Reza melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

Setelah laporan dibuat, Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selama 12 jam pada 6 Februari 2025, di mana ia dicecar dengan 58 pertanyaan terkait dugaan pemerasan ini.

Berita Terkait
News Update