POSKOTA.CO.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi terkait dugaan kasus pemerasan.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys pada Kamis, 20 Februari 2025.
Namun, alih-alih hadir, keduanya justru mengajukan permohonan penundaan dengan alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kedua tersangka.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan Nikita Mirzani pada pekan depan.
Namun, Ade Ary belum bisa memastikan jadwal pastinya dan berharap kedua tersangka dapat hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jaksel
Potensi Jemput Paksa Jika Kembali Mangkir
Penyidik sendiri akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM.
Namun, ketika ditanya apakah akan dilakukan jemput paksa apabila mereka kembali mangkir, Ade Ary enggan berspekulasi.
"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Jika dalam panggilan kedua masih tidak hadir, kemungkinan upaya penjemputan paksa bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan beberapa pasal berat, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Lalu. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Visum Razman Sudah Keluar, Nikita Mirzani Bakal Segera Diperiksa
Kronologi Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus ini sendiri bermula dari permasalahan antara pengusaha Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, Reza menyebut, Nikita Mirzani telah menjelekkan namanya serta produk skincare yang ia produksi dan promosikan melalui live di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza berinisiatif menghubungi asisten Nikita Mirzani melalui WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi dan menyelesaikan masalah.
Namun, dalam percakapan tersebut, asisten Nikita diduga mengancam akan "speak up" jika pertemuan mereka tidak berujung pada pemberian sejumlah uang.
Terlapor juga diduga meminta uang Rp5 miliar sebagai "uang tutup mulut". Merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke rekening yang diarahkan oleh terlapor.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, pada 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Setelah merasa diperas dan mengalami kerugian, Reza melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Setelah laporan dibuat, Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selama 12 jam pada 6 Februari 2025, di mana ia dicecar dengan 58 pertanyaan terkait dugaan pemerasan ini.
Pada 20 Februari 2025, status Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.