POSKOTA.CO.ID – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto.
"Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, termasuk dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, kami melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran SOP," ujar Johanes Tobing, perwakilan tim hukum PDIP, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca Juga: Sebagai Tersangka, KPK Akan Panggil Kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kamis Besok
Dugaan Intimidasi dan Penyitaan Barang Bukti
Johanes menyoroti beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rossa, termasuk tindakan intimidasi terhadap mantan kader PDIP yang pernah tersandung kasus suap, Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, ia juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebutnya sebagai tindakan tidak sesuai prosedur.
"Semua rangkaian tindakan penyidik yang kami anggap melanggar aturan telah kami laporkan hari ini ke Dewas KPK," tambahnya.
Johanes berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
"Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi jika ada penyidik yang bertindak tidak profesional, maka harus ada tindakan tegas," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena dua laporan sebelumnya tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
"Kami sudah mengajukan dua laporan sebelumnya, dan ini laporan ketiga. Kami berharap Dewas KPK segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan Sekaligus
Hasto Kristiyanto dan Kasus yang Menyeretnya
Sebelumnya, AKBP Rossa Purbo Bekti telah beberapa kali dilaporkan oleh pihak PDIP terkait penanganan kasus yang juga melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Rossa pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum ke berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam upaya suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengamankan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Selain Harun, nama Hasto juga dikaitkan dengan upaya PAW anggota DPR RI lainnya, yakni Maria Lestari dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 1.
Hasto sempat berusaha menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga status tersangka Hasto tetap berlaku.