POSKOTA.CO.ID - Saat ini masih banyak peserta didik yang duduk di bangku SD, SMP dan SMA dan sederajat, belum memperoleh kemudahan dalam pemerataan akses pendidikan.
Satu diantaranya yaitu dilihat dari masih tingginya angka anak putus sekolah saat mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) di Tanah Air.
Dengan demikian, pemerintah hingga saat ini terus berupaya mengurangi angka tersebut dengan memberikan beasiswa pendidikan berupa dana bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini menyasar bagi keluarga miskin dan rentan miskin dengan data yang terpadan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Data Terpadu Kesejahtertaan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI 2024 via Online, Lengkap dengan Persyaratannya
Bagi siswa yang sudah terdata di kedua kementerian tersebut, maka sudah selayaknya memperoleh dana bantuan PIP, dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Syarat Penerima PIP 2025
Berikut syarat untuk memperoleh dana bantuan PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan Sederajat, di antaranya:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif.
- Tercatat di Puslapdik dan DTKS.
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
- Berasal dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan.
- Penyandang disabilitas, Yatim, Piatu, Yatim Piatu.
- Memiliki orang tua yang terkena PHK, korban musibah, korban bencana alam, putus sekolah namun ingin melanjutkan pendidikan formal maupun nonformal.
- Berusia 6 hingga 21 tahun.
Cara Mendaftar Peserta PIP 2025
Bagi siswa maupun keluarga yang sudah mememhi syarat seperti yang disebutkan di atas, maka bisa mengajukan menjadi peserta PIP dengan cara mendaftar melalui:
-. Pemerintah Setempat
Calon peserta penerima PIP, bisa mendaftarkan diri melalui sekolah siswa bersangkutan, sehingga nantinya kan diteruskan ke Dinas Pendidikan setempat.
-. Melalui Kementerian Sosial
Calon peserta penerima PIP, bisa mengajukan diri ke Kementerian Sosial, sehingga mendapatkan pendampingan untuk dilanjutkan ke Kementerian Pendidikan melalui Puslapdik.
-. Pendaftaran Mandiri
Calon peserta penerima bantuan PIP, bisa langsung mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Pastikan untuk meyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan seperti: KTP, KK, NISN, NIK KTP Siswa, SKTM dan dokumen lainnya.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, diharapkan peserta didik penerima PIP bisa memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk memenuhi biaya sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung akses pendidikan mereka.
Pastikan untuk selalu memantau status penerimaan melalui situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id, atau melalui sekolah dan kementerian terkait jika diperlukan bantuan lebih lanjut.
Cara Cek Status PIP 2025
Apabila peserta penerima PIP sudah terdaftar di Puslapdik dan DTKS, maka bnisa mengecek status pencairan secara mandiri melalui situs resmi SIPINTAR Enterprise atau di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:
-. Akses laman resmi di atas menggunakan browser di HP, laptop atau komputer.
-. Pilih menu Cari Penerima PIP
-. Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kemudian disusul dengan mengisi NIK KTP siswa yang tertera di Kartu Keluarga (KK)
-. Ketik hasil perhitungan pada kolom verifikasi data
-. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan data dan status siswa penerima yang dimaksud.
Nominal Dana PIP 2025
Untuk nominal dana PIP yang harus diterima oleh setiap peserta, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa itu sendiri, antara lain:
- Siswa SD, SDLB dan Sederajat berhak meperoleh dana PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
- Peserta didik SMP, SMPLB dan Sederajat, mendapatkan dana bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun, dan
- Pelajar SMA, SMALB, SMK dan Sederajat. memperoleh dana PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Dengan penyaluran dana bantuan PIP tersebut, diharapkan tidak ada lagi siswa maupun orang tua yang mengeluh perihal biaya pendidikan anak, manakala hendak bersekolah.
Gunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan dengan bijak, seperti membeli tas sekolah, buku dan alat tulis, baju seragam hingga ongkos transportasi.