Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Bernominalkan Rp600.000 Dalam Proses Penyaluran, Pemilik NIK e-KTP yang Datanya Telah Terverifikasi Dapat Menerima Bantuan

Rabu 19 Feb 2025, 14:30 WIB
Update info pencairan bansos BPNT tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update info pencairan bansos BPNT tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.

  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

Pencairan dana bansos PKH dan BPNT 2025 telah dimulai, namun tidak semua penerima mendapatkan dana tersebut.

Penyebab utama saldo nol atau bantuan tidak cair bisa disebabkan oleh status bantuan yang terhenti, periode yang belum diperbarui, atau perubahan data di DTKS.

Untuk memastikan status bantuan, penerima disarankan untuk rutin mengecek melalui aplikasi atau situs resmi bansos. Semoga informasi ini bermanfaat.

Dengan menggunakan situs atau aplikasi Cekbansos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi para penerima bantuan.

Berita Terkait
News Update