Informasi lengkap seputar P3K Paruh Waktu. (Sumber: setneg.go.id)

Nasional

Rincian Gaji P3K Paruh Waktu, Sebesar Rp5 Juta hingga Rp7 Juta? Begini Peraturannya

Rabu 19 Feb 2025, 14:46 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya menata kepegawaian di Indonesia agar lebih profesional dan efisien.

Salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian adalah pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi ASN atau P3K penuh, sehingga mereka tetap dapat bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik.

Lalu, bagaimana mekanisme dan ketentuan P3K Paruh Waktu ini? Simak penjelasannya berikut, dilansir dari kanal YouTube Schoolpedia.

Baca Juga: Ini Penyebab TSM dan Cara Mengajukan Sanggah pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024

Apa Itu P3K Paruh Waktu?

P3K Paruh Waktu adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

Mereka menerima gaji yang disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing. Kebijakan ini diperkenalkan dalam rangka menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

P3K Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025. Jabatan yang dapat diisi oleh P3K Paruh Waktu mencakup berbagai bidang, antara lain adalah guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan jabatan lain sesuai kebutuhan instansi

Kebijakan ini menyasar pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN atau P3K pada tahun 2024 tetapi belum berhasil lolos. Mereka harus tetap menjalani tahapan seleksi yang telah ditentukan untuk memastikan kompetensi dan kualifikasi mereka sesuai dengan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Telah Diumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah

Proses Pengangkatan dan Administrasi

Sebagai bagian dari ASN, P3K Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk hak bagi P3K Paruh Waktu berhak menerima gaji minimal sesuai UMR atau setara dengan gaji pegawai non-ASN sebelumnya, jaminan sosial dan tunjangan sesuai kebijakan instansi, dan mempunyai kesempatan memperpanjang masa kerja jika memenuhi evaluasi kinerja. Kewajibannya, yaitu melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, menjaga disiplin dan etika kerja sebagai bagian dari ASN.

Baca Juga: Cara Atasi SSCASN Tidak Bisa Diakses untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 2024

Kebijakan Pemberhentian

P3K Paruh Waktu dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu, seperti:

Kebijakan ini juga memungkinkan P3K Paruh Waktu untuk dipindahkan antarinstansi jika dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.

Pengadaan P3K Paruh Waktu merupakan solusi yang memberikan kepastian bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil menjadi ASN atau P3K penuh.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Tags:
ASNP3K Paruh Waktupemerintah IndonesiaP3K 2025rekrutmen ASNkepegawaiankebijakan pemerintah pegawai Non ASN

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor