Pengalokasian gaji bagi tenaga honorer dalam kategori ini dapat dilakukan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Dengan demikian, tenaga honorer yang masih dalam proses transisi dan menunggu kepastian seleksi PPPK tidak perlu khawatir kehilangan sumber penghasilan mereka.
Dengan diterbitkannya SE terbaru dari Kemendagri ini, diharapkan tidak ada lagi ketidakjelasan dalam sistem penggajian tenaga honorer dan PPPK di tahun 2025.
Tenaga honorer yang masih mengikuti seleksi tetap bisa bekerja dan menerima gaji, sementara tenaga PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Dengan adanya aturan yang jelas, tenaga honorer dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka tanpa harus khawatir mengenai status kepegawaian dan pembayaran gaji mereka.